Surabaya, newrespublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing atau Rapat Dengar pendapat dengan mengundang warga RW10 Kelurahan Kalikedinding, Pemkot Surabaya, dan manajemen PLN, Senin (15/0/2024).
Usai hearing kepada wartawan, Ketua Komisi C Baktiono mengatakan, atas laporan warga bahwa ada tiang listrik berdiri di tengah Jalan Seruni Kalilom Lor Indah cukup mengganggu pengguna jalan, maka warga meminta tiang listrik tersebut dipindah.
“ Hasil hearing tadi akhirnya PLN bersedia memindahkan tiang listrik di RW10 Kelurahan Kalikedinding,” ujar Baktiono di Surabaya, Senin (15/01/2024).
Ia menambahkan, sebenarnya PLN tidak salah, karena pada saat bangun tiang listrik kondisi jalan di wilayah RW10 belum ada pelebaran. Jadi dibangun saat itu dipinggir atau di tepian jalan.
Nah, kata Baktiono, karena kini ada pelebaran jalan maka posisi tiang listrik berada di tengah-tengah jalan.
Ia menjelaskan, seharusnya warga tidak sampai mengadu jika proses dan tahapan pelaksanaan proyek pelebaran jalan terjalin koordinasi dengan jajaran samping terkait.
“Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, harusnya ada koordinasi antar instansi sebelumnya sehingga tidak ada tiang listrik yang membahayakan warga pengguna jalan tersebut,” terang politisi senior PDI Perjuangan Kita Surabaya ini.
Baktiono kembali menambahkan, oleh karena itu, Baktiono merasa lega karena hasil beberapa kali pertemuan (hearing) akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan, yakni 6 tiang listrik dicabut oleh pemiliknya yakni PLN.
Namun Baktiono juga berpesan agar memberikan bukti (data, foto atau video) jika ternyata proses pencabutan tiang tersebut biayanya dibebankan warga.
” Kami akan siap menindaklanjuti laporannya, kita lihat saja nanti pelaksanaannya seperti apa,” ungkap Baktiono, caleg incumbent PDI Perjuangan nomor urut 1 Dapil 2 Surabaya ini.
Sementara itu Ketua RW10, Yoyok mengatakan, tiang listrik yang ada di RT10/RW10 yang sudah berdiri puluhan tahun cukup mengganggu warga, dan kami minta ke PLN untuk dipindah.
“ Sering terjadi kecelakaan di RT10 akibat tiang listrik, dan warga minta untuk dipindah,” kata Yoyok.
Dirinya menjelaskan, tiang listrik di RT10 tidak ada Penerangan Jalan Umum (PJU)nya sehingga jadi gelap, dan mengakibatkan sering terjadi kecelakaan.
Saat ditanya apakah dikenakan biaya oleh PLN untuk pemindahan tiang listrik, Yoyok mengatakan, tidak dikenakan biaya sama sekali. “ Gratis tidak dikenakan biaya oleh PLN,” ungkap Yoyok.
Sementara Yusi Irawan, Manager Unut Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kenjeran mengatakan, Jumat pekan lalu (12/01/2024) kita sudah pada pindahkan sebagian tiang listrik di Jalan Kalilom Lor Indah RW10, hanya tinggal satu saja.
“ Pemindahan tiang listrik ini tidak ada biaya, memang tugasnya PLN,” pungkas Yusi. (trs)