Surabaya, newrespublika – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang, Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika menilai, perlu adanya intervensi Pemkot terhadap para korban narkotik.
“ Terutama pembiayaan korban narkoba dari keluarga yang kurang mampu,” ujar John Thamrun, Wakil Ketua Pansus P4GN kepada wartawan usai rapat Pansus di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/11/2023).
Ia menerangkan, saat ini Pansus bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Dinas terkait masih menyatukan persepsi menyangkut adanya keinginan anggota Pansus yang ada di Komisi B DPRD Kota Surabaya yaitu, adanya pembiayaan bagi korban narkoba dari keluarga kurang mampu atau miskin.
Jadi ini harus dipikirkan secara matang, kata John Thamrun, agar nantinya apa yang tercantum dalam Raperda ini bisa bermanfaat oleh masyarakat secara luas.
Disisi lain, terang JT sapaan John Thamrun, jika kita bicara kepada korban narkoba di tingkat keluarga dengan penghasilan tinggi, tentunya mereka bisa mengatasi sendiri. Tapi bagaimana korban narkoba dari keluarga yang kurang mampu.
“ Jadi, kehadiran Pemkot Surabaya ini sangat ditunggu oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah,” tutur legislator PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Dalam Raperda P4GN ini, kembali terang JT, peran serta Pemkot Surabaya tidak hanya sebatas tertulis baik lisan maupun tulisan. Tapi kehadiran Pemkot Surabaya ditengah masyarakat sangat diperlukan, terutama bagi mereka yang menjadi korban.
Sekali lagi yang menjadi korban, tegas John Thamrun, melainkan bukan sebagai pelaku kalau pelaku itu tanggungjawab masing-masing.
Terutama mereka dari keluarga miskin, tegas JT, ini perlu adanya penanganan dan intervensi nyata bagi para korban narkoba di keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Terkait dengan proses penganggaran rehabilitasi para korban semua itu ada perkembangan situasi, jelas John Thamrun, dari Dirjen di Jakarta terutama dirjen sosial khusus IPWL sudah di gabung tidak ada yang menangani secara khusus tentang IPWL.
Sedangkan peraturan perundang – undangan maupun peraturan menteri itu masih ada, ini nanti yang akan menjadikan hal yang kontradiktif dengan adanya raperda ini.
” Perlu kita pikirkan bersama diskusikan bersama dengan mengundang TA nanti bagaimana kita bisa membuat raperda ini sehingga tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” pungkasnya. (trs)