Ditunda, Pembahasan Pasal-Pasal Perumda PDAM Surya Sembada Kota Surabaya

Ditunda, Pembahasan Pasal-Pasal Perumda PDAM Surya Sembada Kota Surabaya

Surabaya, newrespublika – Setelah disepakati tetap menjadi Perumda, Pansus Perda PDAM Surya Sembada Kota Surabaya kini membahas pasal per pasal Perumda PDAM. Hanya saja karena terbatas waktu, pembahasan pasal hari ini ditunda besok Rabu (10/07/2024).

Ketua Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Anas Karno mengatakan, Pansus sepakat PDAM tetap Perumda bukan Perseroda dan kita lanjut perencanaan pembahasan Pasal-Pasal Perumda.

“ Hanya saja keterbatasan waktu jadi kita tunda besok Rabu tanggal 10 Juli 2024, agar lebih detail pembahasan pasal per pasal Perumda PDAM Surya Sembada Kota Surabaya,” ujar Anas Karno kepada wartawan di Surabaya, Selasa (09/07/2024).

Ia menjelaskan, dengan Perumda seluruh aset dan turunannya semua milik Pemkot Surabaya, karena saham mayoritas adalah Pemerintah Daerah hal ini berbeda dengan Perseroda.

“ Namun semua ini ruh nya adalah pelayanan kepada warga Kota Surabaya,” tutur Anas Karno.

Dirinya kembali mengatakan, kinerja PDAM Surya Sembada Kota Surabaya meski Perumda tapi service kepada pelanggan atau masyarakat menjadi prioritas utama. “ Jadi tetap profesional meski Perumda,” ungkap Anas Karno.

Sementara itu Dirut PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, dari beberapa kali hearing dengan Pansus maka disetujui bahwa PDAM tetap Perumda. Dan saat ini sedang membahas pasal per pasal dari Raperda Perumda PDAM Surya Sembada Surabaya.

“ Sebenarnya bagi kami Perumda ini bukan sesuatu yang baru sama sekali, artinya bukan suatu yang prinsipal. Tapi kita bersyukur di Raperda ini akhirnya PDAM Surya Sembada Surabaya tetap Perumda,” pungkas Arief. (trs)