Surabaya, newrespublika – DPRD Kota Surabaya membuka pintu selebar-lebarnya untuk proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) dengan nilai investasi proyek sebesar Rp72 triliun. Pasalnya, SWL ini masuk salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN).
Rencananya, sebelum proyek SWL dikerjakan maka pantai disekitar Kenjeran Surabaya akan direklamasi untuk pekerjaan pembangunannya.
Hal ini terungkap saat Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing (dengar pendapat) yang dihadiri oleh PT. Granting Jaya, tokoh nelayan Bulak dan Kenjeran di ruang Komisi A, Rabu (10/07/2024).
Ketua Komisi A, Arif Fathoni mengatakan, Komisi A sangat setuju rencana pembangunan SWL di sekitar pantai Kenjeran karena proyek ini masuk dalam PSN.
Dengan catatan, tegas Arif Fathoni, BUMN yang menjalankan PSN harus memperhatikan dengan seksama kesejahteraan masyarakat sekitar.
“ Kita tidak ingin majunya industrialisasi itu hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, dan masyarakat sekitar tidak menikmati kesejahteraan atas proyek SWL senilai Rp72 triliun tersebut,” ujar Arif Fathoni kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/07/2024).
Ia menjelaskan, dalam paparan PT. Granting Jaya selaku operator proyek SWL memang diakui akan ada dampak masyarakat sekitar terutama nelayan Bulak dan Kenjeran terhadap proyek SWL.
Namun, jelas Mas Toni sapaan Arif Fathoni, DPRD Kota Surabaya sangat yakin bahwa PT. Granting Jaya sudah memiliki plan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sekitar proyek SWL, dan itu sudah di paparkan di Komisi A dengan detail dan super lengkap.
Toni menegaskan, pemerintah pusat mempercayai PT. Granting Jaya merealisasikan PSN dengan bangun SWL di Kenjeran tentu sudah melalui mekanisme yang tepat.
“ Dan kami di Komisi A percaya kepada PT. Granting Jaya selaku operator proyek SWL, akan tetap memperhatikan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat sekitar dan Kota Surabaya umumnya dari proyek SWL ini,” ungkap Toni.
Sementara itu Jubir PT. Granting Jaya, Agung Pramono mengatakan, sebelum proyek SWL ini dikerjakan tentu kami akan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Lahan yang telah disiapkan untuk Proyek SWL seluas 1.084 hektar.
“ Proyek SWL masuk dalam PSN, dimana keberadaan proyek akan tetap memprioritaskan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi warga sekitarnya, ini sudah kita siapkan. Pembangunan kan untuk kesejahteraan masyarakat itu intinya,” tutup Agung.
Seperti diketahui Kawasan Pesisir Pantai Kenjeran Surabaya masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. (trs)