DPRD Kota Surabaya Dukung SEB Terkait Aktifitas Sekolah di Masa Ramadhan

DPRD Kota Surabaya Dukung SEB Terkait Aktifitas Sekolah di Masa Ramadhan

Surabaya, newrespublika – DPRD Kota Surabaya mendukung adanya Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga kementerian terkait aktifitas sekolah di masa ramadhan.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Terkait hal ini, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari PPP, Agus Mashuri mengatakan, itu kan sudah keputusan dari pemerintah pusat wajibnya harus kita mendukung. Dengan begitu tiap dinas harus memperhatikan gimana cara belajar siswa-siswa di dalam masa libur dan masa sekolah-sekolah.

Termasuk, tambah Agus Mashuri, berkaitan dengan adanya MBG (Makan Bergizi Gratis) itu kan juga harus dipertimbangkan lagi gimana nanti penyampaian MBG-nya tetap terealisasi.

“ Jangan sampai libur sekolah di pekan awal ramadhan menghalangi program pemerintah pusat yang lain seperti MBG. Karena MBG kan selama ini sudah berjalan,” ujar Agus Mashuri di Surabaya, Rabu (22/01/2025).

Terlebih, kata politisi PPP Surabaya ini, ramadhan itu kan waktunya terbatas
apalagi siswa-siswa banyak yang puasa, ini harus dipertimbangkan lagi agar MBG nya tetap bisa berjalan, dan semua siswa menerima MBG dengan baik.

Agus Mashuri menerangkan, kami di daerah tinggal nunggu juknis (petunjuk teknis), jadi nanti wacana skema libur sekolah di masa ramadhan tinggal dinas-dinas terkait yang buat. Jangan sampai dinas-dinas itu berjalan sendiri-sendiri, sehingga nanti di lapangan terjadi banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan.

Hanya saja, tegas Agus, yang perlu diperhatikan dengan adanya libur sekolah untuk para orang tua wali murid meskipun libur sekolah tapi tetap bisa mengawasi anaknya untuk proses pembelajaran. Jangan sampai libur sekolah sehingga anak-anak di waktu masa libur itu tidak sampai mengikuti mata pelajaran. “ Meski harus belajar di rumah, tapi tetap dipantau,” kata Agus Mashuri.

Begitu pun di lingkunganya, jelas Agus Mashuri, ketika libur sekolah bisa proses belajar siswa tetap berjalan seperti, kegiatan pondok ramadhan, aktifitas mengaji di masjid, kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar rumahnya. “ Intinya kami mendukung apa yang sudah ditetapkan pemerintah,” ungkap Agus Mashuri.

Seperti diinfokan, Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang diteken Senin, 20 Januari 2025, mengatur tentang aturan libur sekolah bulan Ramadhan 2025 untuk siswa termasuk skema pembelajarannya.

Sesuai dengan SEB 3 Menteri yang telah dikeluarkan libur sekolah bulan Ramadhan 2025 pada 27 Februari-5 Maret 2025. Kemudian siswa akan masuk sekolah pada tanggal 6-25 Maret 2025 dengan penyesuaian kegiatan dan jam belajar. Setelah itu pada 26 Maret-8 April 2025 siswa akan libur sekolah lagi terkait Idul Fitri dan Cuti Bersama. (trs)