Surabaya, Respublika – Sebagai kota paling toleran diurutan ke 6 di Indonesia, Surabaya perlu memiliki payung regulasi untuk menguatkan toleransi.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael menjelaskan, kondisi ini yang perlu ditingkatkan supaya Surabaya bisa menjadi percontohan dan barometer dari kota dan kabupaten lain di Indonesia.
“ Dengan adanya Raperda Toleransi sebagai regulasi penguatan toleransi di Surabaya bisa mengakomodir mulai dari pemberian pemahaman atau sosialisasi,” ujarnya di Surabaya, Jumat (20/01/23).
Ia menambahkan, misalnya program pengenalan keberagaman, karena ada pepatah tak kenal maka tak sayang, memberikan solusi hingga penyelesaian konflik yang mungkin timbul. Kemudian penyelesaian konflik pembangunan rumah ibadah.
Josiah menerangkan, dalam pembentukan raperda ini pihaknya akan memanggil seluruh stakeholder yang ada Surabaya. Yang bertujuan mendapatkan masukan mengenai kendala yang dihadapi dalam hal kehidupan bertoleransi, sehingga diharapkan raperda ini akan menjadi solusi.
“Untuk hari ini kami mengundang Bakesbangpol dan FKUB. Dan dalam rapat selanjutnya akan kami undang dari Islam ada NU, Muhammadiyah, dari Kristen PGI,PGPI,PGLII dan lembaga keagamaan lainnya termasuk aliran kepercayaan,” terang politisi milenial PSI Surabaya ini.
Raperda Toleransi yang diinisiasi DPRD Surabaya tersebut, menurut Josiah, sejalan dengan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu mengenai jaminan kebebasan beragama.
“Kalau perlu, Raperda ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum, untuk menindak oknum yang menciderai toleransi, melarang suatu umat beribadah misalnya. Kita harus jaga Surabaya agar tetap menjadi rumah yang nyaman bagi semua SARA,” pungkasnya. (trs)