(Foto : Dok. Humas Pemkot Surabaya)
Surabaya, Respublika – Banyaknya pelanggaran Perda 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa, baik itu kabel fiber optik, kabel PLN dan pipa PDAM didalam saluran air kota Surabaya, yang menghambat aliran air tidak lancar.
Karena adanya tumpukan atau sendimen tanah bekas galian, sehingga menyebabkan terjadinya genangan air dan banjir.
Guna mengantisipasi pelanggaran tersebut agar tidak terulang, tim Utilitas kota Surabaya setiap minggu melakukan kegiatan rutin penertiban jaringan utilitas yang ada dipusat kota Pahlawan. Diantaranya di Jalan Profesor Dr Mustopo, Dharmawangsa, Kertajaya, Walikota Mustajab, Jaksa Agung Suprapto, Wijaya Kusuma, Kayon, Genteng Kali dan Ketabang.
Sekertaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSABM) kota Surabaya, Dwi Ja Agung mengatakan, kalau penertiban utilitas sering kita lakukan, karena kita ada team kordinasi untuk pembangunan jaringan utilitas kota Surabaya. Karena memang secara aturan untuk penempatan dan pembangunan utilitas yang memanfaatkan aset kota Surabaya harus ada hubungan hukum. Jadi, kebanyakan jaringan utilitas kan banyak dibawah saluran, jadi saluran itu masuk asetnya kota Surabaya, terutama jalan jalan yang masuk dalam pengelolaan kota Surabaya.
Jadi, kata Dwi Ja Agung, penertiban itu dalam rangkah terkait dengan hubungan hukum, itu yang pertama. Yang kedua terkait dengan penataan utilitas itu kita lakukan pengendalian, kalau dulu kan jalan baru diperbaiki ada kabel telepon digali lagi, selesai digali belum lama ada pipa PDAM. Jadi ijin pemanfaatan itu terkait dengan pengendalian.
“Ketiga, ternyata dari hasil pendataan dan evaluasi pemerintah kota itu, permasalahan saluran selain sampah, juga adanya kabel utilitas itu, ternyata juga menyebabkan gangguan fungsi saluran, karena tanpa ijin kita, tiba-tiba dimasukkan ke box culvert, itu kan menghambat sampah, aliran air jadi tidak lancar,” ujar Dwi Ja di Surabaya, Senin (26/09/22).
Eks Sekertaris Dinas Koperasi kota Surabaya menambahkan, biasanya yang paling banyak menghambat saluran ya, fiber optik, sekarang ini kan fiber optik. Kalau kabel telepontelepon kebanyakan masih diatas, kalau kabel listrik jarang ada dibawah, kalaupun ada biasanya terkait dengan keamanan lebih baiklah penempatannya.
“Paling banyakbanyak, kalau yang disaluran saluran itu, ya kabel optik,” imbuhnya Dwi Ja.
Terkait utilitas Dwi Ja menjelaskan, itu masuk Perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, kalau Perwali nya nomor 49 tahun 2015, ya sama, tentang penyelenggaraan jaringan utilitas. Tapi juga ada Perda pendukung yaitu Perda pengelolaan barang milik daerah yang ada hubungan hukum Perda 1 tahun 2020.
“Kalau terkait dengan jadwal penertiban nya kita lakukan setiap minggu. Setiap minggu bukan hanya kita, tapi juga melibatkan team,” jelasnya.
Perihal kendala dilapangan, Dwi Ja mengatakan, kendalanya banyak, pertama yang ditemui teman teman itu, utilitasnya ada tetapi kita tidak tau pemiliknya siapa?. Karena secara mekanisme kalau kita mau melakukan penertiban, misalnya kita potong kita ambil, kan harus ada surat peringatanperingatan, surat peringatan ini ditujukan ke siapa. Makanya teman teman ini, harus rajin rajin belajar, oh kalau yang ada warna ini tulisannya ini punya nya ini, indentifikasinya ini yang sulit.
“Jadi kalau betul betul tidak ditemukan, kita pastikan dulu sebelum kita melakukan tindakan. Kalau misal tidak ditemukan, untuk penertiban kita bisa umumkan di media dan sebagainya, kalau akhirnya tidak ada ya kita harus lakukan,” pungkasnya.(trs)