Surabaya, newrespublika – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus Permohonan Pelepasan Pengalihan Fungsi Aset PD Pasar Surya dengan beberapa OPD pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya yang digelar Selasa (14/1/2025) diruang Komisi A DPRD Surabaya.
Anggota Pansus PD Pasar Surya, Aldy Blaviandy mengatakan, yang kita pahami seharusnya melalui mekanisme dewan diberitahu dulu baru itu ada pembangunan, sehingga untuk mengantisipasi dimasyarakat akan menimbulkan pertanyaan. Berarti kan boleh melakukan seperti itu, berarti kan boleh tanpa seijin dewan. Asal diijinkan oleh pihak PD Pasar Surya.
“Nah untuk pertanyaan seperti itu kita berusaha anulir dulu. Kita pingin tahu mekanisme yang dilakukan oleh pemkot ini apakah sudah sesuai, jangan sampai yang mana disini masyarakat malah bertanya tanya, oh berarti kita mempunyai hak yang sama tanpa persetujuan dan yang harus dihati hati.” ujar Aldi kepada awak media usai hearing dengan OPD pemkot Surabaya, Selasa (14/1/2025).
Saat ditanya bahwa gedung tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga, Aldi menerangkan, kalau soal sudah dimanfaatkan sama warga, kami (Pansus) sangat senang, selama itu bisa bermanfaat bagi masyarakat kenapa tidak!. Cuman secara mekanisme, pembangunan, pelaksanaan dan sebagainya inikan butuh sesuai dengan peraturannya tidak semerta merta langsung dibangun.” terangnya.
Terkait pelayanan gedung, Aldi menambahkan, gedung ini sebenarnya sudah cukup bagus ya, dalam artian gedung ini akan difungsikan sebagai gedung serbaguna. Nah cuma dari kelayakan gedung dan sebagainya, kembali lagi kita sampaikan diawal adalah. “Kita menanyakan terkait, apakah pembangunan gedung ini sudah melalui etape yang tepat, seperti itu. Jangan sampai pembangunan gedung ini menguntungkan bagi masyarakat tapi merugikan dibelakangnya seperti itu.” imbuhnya.
“Permasalahan ini jangan sampai timbul dikemudian hari, sehingga maka dari itu, dengan adanya pansus ini setidaknya untuk meng clearkan, bahwasanya pasar yang awalnya sebagai pasar dan beralih fungsi menjadi gedung. Jadi ini memang sudah sesuai dengan etape yang ada di perda seperti itu.” pungkasnya.
Diwaktu yang sama Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pertanahan (DPR KPP) kota Surabaya mengatakan, untuk GSG sebetulnya dari pembangunan dari kami sudah sesuai apa yang diperlukan, dari sisi permohonannya sudah jelas, sisi perencanaan bahwa disana ternyata lahannya milik PD Pasar, sisi permohonan untuk pinjam pakai sudah dilaksanakan, termasuk pelaksanaannya.
“Cuman memang dari bahasa hukum teman teman di DPRD dengan teman teman di pemkot masih belum ketemu. Tapi belum tahu kabarnya, nanti tak tanya ke teman teman seperti apa.” ucap Lilik Arijanto.
Masih kata Lilik Arijanto, untuk status GSG Ambengan Batu sudah masuk dalam aset pemkot, setelah kita kerjakan kita laporkan ke ketua tim penanganan aset dalam hal ini pak Sekda. Dan sudah di distribusikan ke pihak penggelolanya dalam hal ini kecamatan.
“Dan itu memang permintaan warga, waktu itu tahun kemarin bahwa jarang dapat surat pembangunan dari pemerintah kota, sehingga ditangkap oleh tim Bappeko, tim anggaran untuk direalisasikan pekerjaan ini. Untuk pengelolaannya sudah diserahkan di kecamatan.” tutup Lilik. (trs)