Surabaya, Respublika – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, imbauan agar masyarakat tidak usah membayar retribusi parkir bila tidak diberi karcis dinilai kuno dan mubazir.
Sebab masyarakat adakalanya tidak meminta karcis asalkan Kendaraannya aman utamanya parkir di tepi jalan umum.
“Imbauan ini kan berlangsung puluhan tahun, sering saya sampaikan sampai 23 tahun,” ujar Baktiono, Selasa (15/08/2023).
Ia menambahkan, maka bila dinas perhubungan (Dishub), ingin parkir tepi jalan umum hasil retribusinya sesuai dengan kendaraan dengan jumlah kendaraan, harus dirubah sistemnya menjadi karcis prabayar.
“Yaitu pemilik kendaraan membeli karcis lebih dahulu, kalau saat ini juru parkir yang diwajibkan memberi karsis tetapi warga masyarakat juga tidak pakai karcis pun tidak apa-apa,” tutur Baktiono.
Karenanya, ia menekankan agar Pemkot bekerjasama dengan BPR SAU dengan fee 30% dengan sistem karcis prabayar itu untuk menekan kebocoran.
Dengan begitu tidak perlu memakai kepala pelataran lagi. Sebab, urai Baktiono masyarakat tidak lagi membayar uang ke juru parkir. Akan tetapi memberi tiket parkir yang sebelumnya sudah dibeli.
“Maka sistemnya ini sistem prabayar, membeli kartu dahulu disobek diberikan ke juru parkir. Setelah itu sore atau malam hari menukar tiket sobekan ke BPR SAU,” pungkas Baktiono. (trs)