Surabaya, Respublika – Komisi B DPRD Surabaya menyoroti keberadaan koperasi pemberi pinjaman, menyusul insiden perkelahian antara debt collector koperasi, dengan nasabahnya.
“Kami mendapat aduan dari warga Kedung Asem, jika terjadi perkelahian antara nasabah dan tim penagihan dari koperasi hingga berujung laporan polisi,” ujar Wakil Ketua Komisi B Anas Karno, usai dari Mapolsek Rungkut, pada Jumat (06/01/2023).
Anas menyayangkan insiden tersebut. Seharusnya peristiwa itu bisa dihindari, sehingga tidak berujung ke perkara pidana.
“Kami juga memahami kondisi koperasi saat adanya kredit yang tertunggak, tetapi jangan sampai ada kasus kekerasan dalam penagihan, apalagi nominal uang yang ditagih itu kecil. Mungkin karena tidak adanya pembinaan sehingga ini terkesan liar,” ujarnya.
Legislator Fraksi PDIP tersebut menegaskan, Komisi B akan memanggil para pengelola koperasi di Surabaya, untuk memastikan legalitas usaha mereka, berikut sistem manajemen yang dijalankan di produk pinjaman. Supaya kasus serupa tidak lagi terjadi.
“Karena ranah kami di DPRD maka kami akan melakukan pengecekan terhadap manajemen koperasi yang beroperasi di Kota Surabaya. Agar kasus seperti ini tidak terulang,” jelasnya.
Anas Karno meminta Dinas Koperasi dan Perdagangan serta UMKM Kota Surabaya untuk memantau keberadaan koperasi swasta.
“Kami berharap dinas koperasi memantau dan mengecek kembali dan melakukan pembinaan koperasi-koperasi yang dijalankan oleh pihak swasta,” imbuhnya.
Anas menambahkan pembinaan terhadap koperasi-koperasi swasta diperlukan karena berkaitan dengan pelayanan dalam memberikan pinjaman kepada nasabah.
“Secepatnya kita panggil, untuk mengecek kelengkapan izin dan badan usahanya. Apalagi nanti jika tidak ada ini bisa dianggap liar,” pungkasnya. (trs)