Surabaya, Respublika – Keterlaluan perusahaan yang satu ini, udah meresign kan karyawannya, eh malah meminta tebusan uang sebesar Rp25 juta untuk ambil jaminan ijazahnya.
Untuk itu, Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindak lanjuti laporan mantan karyawan PT Arta Boga Cemerlang Cemerlang (ABC), pada Selasa (14/03/2023). RDP tersebut dihadiri HRD sekaligus Legal Officer PT ABC, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Jesica Felania, mantan karyawan PT ABC yang berlokasi di Jl.Panjang Jiwo, menceritakan kejadian yang dialaminya. Bermula saat dia melamar sebagai karyawan, dan diterima pada tanggal 1 Oktober 2020.
“Saat melamar dan diterima ijazah saya dibawa perusahaan sebagai jaminan. Lalu pada Mei 2021, saya dipaksa untuk keluar karena tidak masuk sehari,” jelasnya.
Setelah keluar dari tempat kerjanya, Jesica meminta ijazah S1 miliknya yang disimpan pihak perusahaan.
“Namun untuk mengambil ijasah, saya harus membayar Rp 25 juta, dengan alasan sebagai biaya pengganti training dan lain-lain. Padahal training itu hanya seminggu dan berlangsung di kantor. Kok bisa sebanyak itu,” ujar alumni Universitas Widya Mandala tersebut.
Kasus ini baru dilaporkan Jesica ke DPRD Surabaya dan Disnaker Kota Surabaya.
“Saya sekarang sudah bekerja ditempat lain, menggunakan simpanan fotocopy ijasah yang dilegalisir Universitas. Sedangkan ijasah asli saya masih ditahan PT ABC,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, berdasarkan pernyataan dari Disnaker Kota Surabaya, ijazah merupakan dokumen yang melekat kepada yang mempunyainya, seperti KTP.
“Sedangkan dari pihak perusahaan mengatakan bahwa menjadikan ijazah karyawan sebagai jaminan merupakan aturan internal mereka. Tapi yang disayangkan adalah kalau hal itu sudah dilakukan perjanjian, pihak karyawan tidak mendapatkan salinan surat perjanjian tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Legislator Fraksi PDIP Surabaya itu menambahkan, perkara ini akan diselesaikan secara internal dahulu.
“Mantan karyawan yang merasa dirugikan ini akan didampingi Disnaker Kota Surabaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal dahulu. Tanpa harus menebus ijazah. Namun kalau tidak kunjung selesai, dewan akan menggelar RDP lagi, mengundang kepolisian. Karena diduga sudah menjurus kearah pidana,” terang Anas Karno.
Anas kembali mengatakan, kasus seperti ini bisa jadi banyak dialami oleh karyawan di perusahaan-peruhaan lainnya.
“Ini kan sangat merugikan karyawan. Ketika mereka ingin berkembang di tempat lain atau tidak betah di tempat kerjanya, akan tersandera. Karena ijazah mereka dijadikan jaminan, dan untuk mendapatkannya harus menebus dengan uang yang sangat besar,” pungkasnya. (trs)