Karenanya, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh (ITS) Nopember Kota Surabaya, Prof. Joni Hermana mendesak Pemkot Surabaya untuk melakukan kenaikan tarif air bersih. Menurutnya, ada tiga hal penting yang menjadi acuan kajian akademis terhadap kenaikan tarif berkeadilan.
Hal ini juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se – Jawa Timur pada tahun 2022.
Pertama, dalam kajiannya, Prof, Joni mempertanyakan apakah tarif pelanggan yang diberlakukan saat ini sudah cukup adil untuk diterima oleh masyarakat. Artinya, pelanggan penerima air atau penerima subsidi apakah telah menggunakan air secara adil tidak.
“Secara prinsip karena murah dan mereka adalah keluarga miskin, dalam perhitungan yang wajar, seharusnya penggunaannya sedikit. Tapi ada beberapa yang (penggunaan air) tinggi. Lalu ada yang sudah berubah statusnya, nah ini harus disesuaikan,” kata Prof. Joni yang merupakan Master Bidang Sanitasi dari Universitas Ghent Belgia, yang ditemui di ITS, Selasa (22/11/2022).
Kajian kedua, keberadaan sumber daya air di wilayah Jawa Timur saat ini sudah mencapai kondisi mendekati water crisis (krisis air). Sehingga harus dikelola secara bijak. Sebab, tugas PDAM adalah melayani kebutuhan air dan bukan menjual air, Maka, harus mengontrol dan mengendalikan air supaya masyarakat menggunakan air secara hemat untuk menjaga keberlanjutan dari sumber daya air.
“Ketiga, adalah aspek pemeliharaan. Kita ada 6.200 kilometer jaringan pipa plus instalasinya, itu butuh pemeliharaan yang dilakukan secara wajar, agar bisa berjalan jangka panjang. Ini yang menurut saya harus diperhatikan agar proses pelayanan air bisa berlangsung,” ujar dia.
Oleh sebab itu, dengan adanya penyesuaian kenaikan tarif air bersih ini, mampu membuat masyarakat menjadi lebih bijak dalam penggunaan air. Prof. Joni berpesan kepada PDAM Surya Sembada, bahwa kualitas air harus menjadi lebih baik karena pemeliharaan betul-betul dilakukan secara wajar, agar kualitas yang diperoleh akan menjadi lebih baik.
“Sudah waktunya dilakukan proses kenaikan, lalu mengaculah kepada SK Gubernur. Karena SK Gubernur harus menjadi referensi, mana tarif bawah dan tarif atas. Dan catatan saya karena PDAM melayani harga paling murah se – Indonesia bahkan tolong dipertahankan. Karena yang lain sudah disesuaikan,” jelas dia.
Di sisi lain, inflasi dan kenaikan harga, menyebabkan beban yang ditanggung PDAM menjadi lebih besar. “Tapi yang lebih penting adalah yang mereka lakukan itu, secara tidak disadari bisa berdampak menjadi besar karena tidak adanya proses pemeliharaan yang layak dan wajar, maka perlu memastikan sistem itu bisa terus beroperasi secara berkelanjutan,” terang dia.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Arief Wisnu mengatakan bahwa pihaknya selalu berkonsultasi dan meminta arahan dari Prof. Joni selaku Guru Besar Bidang Sanitasi. Serta, yang telah disampaikan bahwa PDAM Surya Sembada harus menaikan tarif, telah selaras dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se – Jawa Timur pada tahun 2022.
“Terkait dengan angka sudah ada, yakni Rp. 2.659 per meter kubik (batas bawah) dan angka itu yang menjadi referensi kami. Keputusan akhir siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau, karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November 2022,” pungkasnya. (trs)
Related Posts:
- Wali Kota Eri Cahyadi Dukung Peremajaan Pipa PDAM
- Sah, Warga Surabaya Sepakat Tarif PDAM Naik
- PDAM Surya Sembada Surabaya Tetap Perumda
- Cegah Banjir di Surabaya, Pemkot Bersama PDAM Geser Pipa di…
- Anas Karno Cek Langsung Pengejaan Rehabilitasi Pipa PDAM
- Kenaikan Tarif PDAM Kota Surabaya Dapat Sorotan Tajam dari…