Surabaya, newrespublika – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar diruang Komisi A DPRD Surabaya terkait ijin pengelolaan lingkungan (IPL) antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill Surabaya. Kamis (21/5/24).
Arief Fathoni Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, jadi kita menyampaikan solusi yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Yaitu peraturan menteri PUPR nomor 10 tahun 2010 dimana, ketika PSU diserahkan ke pemkot maka, harus dibentuk lembaga yang harus mendapat persetujuan dari penghuni.
“Karena ini ada perbedaan, ada sebagian warga yang percaya pengelolaan nya percaya kepada pengembang dan ada warga yang tidak percaya kepada pengembang. Maka kami minta kelurahan memfasilitasi terbentuknya proses persetujuan dari penghuni itu tadi.” terang Arief Fathoni kepada awak media, Selasa (21/5/24).
Ketua Komisi A menambahkan, nanti biar para penghuni membikin surat pernyataan apakah tetap dikelola oleh pengembang IPL nya, apakah dibentuk lembaga baru yang mendapatkan persetujuan dari mayoritas para penghuni.
Makanya terjadi pro dan kontra dan untuk membuktikan itu harus secara otentik, otentik kan harus membuat surat pernyataan bermaterai.
“Sehingga itu bisa meminimalisir distrus yang terjadi antara warga dengan pengembang.” pungkas Toni.
Diwaktu yang sama Dedy Prasetyo selaku legal hukum PT Darma Bhakti Adijaya mengatakan, sebenarnya solusi-solusi itu sudah kami sampaikan dan kami tawarkan ke warga, sehingga itu bisa menjadi solusi, walaupun akhirnya sama, bahwa warga yang memberi mandat kepada kami itu juga menginginkan kalau pun nanti dikelola oleh pihak ketiga.
“Itu pihak yang memiliki propesionalitas dan pengalaman dalam pengelolaan. Kalaupun dikelola oleh pihak RT, mohon maaf apakah RT punya kemampuan dalam pengelolaan.” terang Dedi.
Dedy menambahkan, alhamdulillah usulan kita sama, kalaupun disetujui dikelola oleh pihak ketiga, monggo. Tapi harus memiliki skill dan kemampuan dalam pengelolaan. Jangan sampai tidak memiliki pengelolaan perumahan terus tiba-tiba jadi penggelola perumahan.
“Maka ini kita sampaikan ke warga yang masih mau bayar kepada kami. Pada dasarnya, saya ini juga bagian dari masyarakat,” imbuhnya.
Lanjut Dedy, posisi kami secara hukum di pengadilan negeri menang, tetapi kami tetap mengajak bicara. Tapi ya itu tadi belum ketemu pada satu titik yang sama, mungkin ada yang memprovokasi ke warga.
“Harapan kami setelah ini, mungkin RT bisa menunjuk pihak ketiga, entah itu siapa. Tapi, yang penting bisa berkompenten menggelola perumahan. Tapi, satu catatan, yang disepakati siapa yang penting bisa menarik IPL.” ungkapnya.
Saat ditanya, berapa jumlah warga yang sudah bayar IPL, Dedy menjelaskan, yang bayar pastinya sudah seratus lebih dan yang ngak bayar itu banyak, “Ada yang 6 tahun, 8 tahun mulai 2004 banyak yang ngak bayar.” pungkas Deddy. (trs)