Surabaya, newrespublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya menyesalkan sikap Satpol PP yang belum melakukan penertiban IMB terhadap Hotel Dafam di Jalan Ir Soekarno.
Padahal kata Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am Bantib (Bantuan Penertiban) surat peringatan terkait IMB itu sudah dilayangkan 3 kali.
Akan tetapi sebut Abdul Ghoni, sampai sejauh ini belum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP
“Perihal persoalan bantip surat peringatan ketiga sudah dilayangkan, tapi tindak lanjut untuk penertiban melakukan pembongkaran masih belum dilaksanakan,” kata Abdul Ghoni, Senin (18/3).
Maka dari itu, Abdul Ghoni menekankan Satpol PP segera melakukan penertiban agar tidak terkesan melecehkan marwah DPRD.
“Kami selaku DPRD membidangi persoalan pembangunan menanyakan perihal terkait dengan Satpol PP terkait dengan penertiban ini, jangan sampai Marwah DPRD dilecehkan, itu sudah berapa kali diajukan bantip,” tegas Abdul Ghoni.
Dirinya menyebut, pengajuan bantip sudah diajukan sejak 10 Januari. Harusnya imbau dia, Maret bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak terkait.
“Dari 10 Januari sudah diajukan bantip, ini sudah Maret, paling tidak ditindak lanjuti agar di bulan ini segera diselesaikan ya. Kami juga minta teman-teman DPRKPP jangan beralasan tidak ada penandaan titik pelanggaran IMB,” jelas Ghoni.
“Jadi paling tidak jangan sampai ke lalaian seperti itu jangan diulangi lagi,” pungkas Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am. (trs)