Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalihkan program permakanan karena adanya aturan dari pemerintah pusat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bantuan sosial (bansos) menerima dua jenis bansos sekaligus.
Seperti diketahui, per awal tahun 2024 pemerintah akan mengubah bantuan sosial permakanan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dikonfirmasi hal ini, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari PDI Perjuangan, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengatakan, Pemkot Surabaya segera membuat regulasinya segera, agar penerima manfaat bansos bisa secepatnya terealisasi.
“ Kami sarankan, teknis penerimaan diharapkan memakai virtual account, sehingga serupiah pun BLT tidak terpotong.” ujar Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023).
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya diharapkan bukan hanya memberikan bantuan BLT tersebut, namun perlu diperhatikan betul-betul terkait pendampingannya.
“ Sehingga mereka si penerima manfaat bisa lepas dari kemiskinan, dan tentu secara step by step program pemerintah mengentaskan kemiskinan semakin nyata.” tutur Abdul Ghoni yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya ini.
Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am anggota dewan periode 2019-2024 yang saat ini kembali maju caleg PDI Perjuangan Dapil 3 Surabaya nomor urut 3 ini kembali mengatakan, jika ada putra-putri dari keluarga tersebut pendidikannya juga perlu diperhatikan lebih lanjut.
“ Pemkot Surabaya punya program beasiswa hingga kuliah, dengan begitu mereka secepatnya bisa keluar dari kelompok keluarga miskin atau Gamis.” terang Abdul Ghoni yang juga tokoh masyarakat Bulak Kenjeran ini.
Terkait Kelompok Masyarakat (Pokmas), jelas Cak Ghoni sapaan Abdul Ghoni, yang sudah 12 tahun membantu program permakanan Pemkot Surabaya sebagai jasa juru masak dan pengiriman makanan ke lansia, yatim-piatu, maupun disabilitas, tidak perlu khawatir akan dihapus karena perubahan bansos permakanan ke BLT.
“ Mereka atau Pokmas tetap akan diberdayakan atau diintervensi oleh Pemkot Surabaya, karena ada banyak program padat karya serta program asessment lainnya, jadi anggota Pokmas tidak pasif namun tetap aktif diberdayakan.” Ungkap Cak Ghoni.
Sementara itu dalam siaran pers Disinfokom Kota Surabaya, Kamis (21/12/2023) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin mengatakan program permakanan awalnya masuk dalam belanja program. Namun, pada tahun 2023, program tersebut kemudian dimasukan ke belanja bansos sebagaimana diatur dalam Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Anna menjelaskan, bahwa aturan tersebut melarang warga miskin menerima permakanan juga bansos lain. Seperti di antaranya bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurutnya, dari 18 ribu penerima program permakanan di Surabaya pada tahun 2023, sebanyak 7 ribu di antaranya bukan masuk kategori miskin. Karena itu, mereka tidak berhak menerima permakanan.
“Tahun ini, kami mencoba memasukkan dalam Perwali. Padahal syaratnya kalau tahun ini diberi, kemudian tahun depan itu juga diberi, maka dia harus masuk data keluarga miskin dan dia tidak sebagai penerima bansos,” pungkas Anna. (trs)