Pasuruan, Respublika – Dalam rangka memudahkan investor membuat inovasi digital di pasar saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) kini memiliki Empat Papan Pencatatan Ekonomi Baru.
Senior Executive Vice President Listing Directorate BEI, Saptono Adi Junarso mengatakan, empat Papan Pencatatan sebagai listing destination saham-saham Perusahaan Tercatat sesuai kriteria itu adalah Papan Utama, Papan Utama – Ekonomi Baru, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
‘Papan Utama – Ekonomi Baru adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi,” ujar Saptono di acara Workshop Wartawan di Taman Dayu, Pandaan, Pasuruan, Rabu (1/3/2023).
Ia menjelaskan, perusahaan yang tercatat di Papan Utama – Ekonomi Baru merupakan perusahaan yang setara dengan perusahaan yang tercatat di Papan Utama.
“Perusahaan yang tercatat di Papan Utama – Ekonomi Baru memiliki bidang usaha khusus yang memberikan kemanfaatan sosial dan memiliki
tingkat pertumbuhan yang tinggi,” kata Saptono.
Dirinya menerangkan, tujuan implementasi Papan Utama – Ekonomi Baru ini juga untuk mengembangkan perusahaan dengan memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, serta untuk mengadakan segmentasi khusus pada Papan Pencatatan BEI.
“Sesuai penerbitan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham,” jelasnya.
Saptono kembali menjelaskan, kriteria tercatat di Papan Utama – Ekonomi Baru ini, pertama memenuhi persyaratan pencatatan awal di Papan Utama.
Dan yang kedua, kata Saptono, memenuhi kriteria karakteristik tertentu seperti memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, dan masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.
“Kriteria tersebut mengacu pada landasan hukum Peraturan Nomor I-Y tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru,” jelas Saptono.
Landasan hukum kedua, terang Saptono, Surat Edaran Bursa perihal Ketentuan Pelaksanaan terkait Karakteristik Tertentu atas Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Sedangkan kriteria karakteristik tertentu di Papan Utama – Ekonomi Baru disebutkan, memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi dengan deskripsi CAGR 30% untuk 3 tahun buku terakhir, dan CAGR 20% untuk 4 tahun buku terakhir untuk tetap dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, deskripsi kontribusi usaha, dan kinerja usaha (active user/ transaksi dan pertumbuhan/ kemanfaatan sosial).
Saptono kembali menambahkan, selain itu juga masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa. Deskripsinya, autonomous technology and industrial (teknologi dan industri otonom), genomic and/or biomedicine (genom dan/atau biomedis), fintech (teknologi keuangan), dan next generation internet (5G) (generasi internet berikutnya (5g).
Terus, cloud computing & big data, cyber security (keamanan siber), Future cars (mobil masa depan), Video gaming (permainan video), dan bidang usaha lain yang ditetapkan oleh Bursa.
Bab terakhir, terdapat notasi khusus di belakang kode Perusahaan Tercatat, yakni kondisi Perusahaan Tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Utama – Ekonomi Baru dengan notasi khusus K dan mulai tampilan sejak tanggal yang ditentukan dalam pengumuman pencatatan saham di Papan Ekonomi Baru dan berakhir tampilan sejak tanggal yang ditentukan dalam pengumuman Bursa bahwa Perusahaan Tercatat dipindahkan dari Papan Ekonomi Baru.
Berikutnya, Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Utama Ekonomi Baru, bernotasi khusus I, mulai tampilan sejak tanggal yang ditentukan dalam pengumuman pencatatan saham di Papan Ekonomi Baru atau pengumuman perpindahan papan pencatatan ke Papan Ekonomi Baru, dan berakhir tampilan sejak tanggal yang ditentukan dalam pengumuman Bursa bahwa Perusahaan Tercatat dipindahkan dari Papan Ekonomi Baru.
“Terakhir, Perusahaan Tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Pemantauan Khusus, dengan Notasi khusus N, mulai tampilan sejak tanggal yang ditentukan dalam pengumuman perpindahan papan pencatatan dari Papan Ekonomi Baru,” pungkas Saptono. (trs)