Ini Kata AH. Thony Soal Dirinya Didorong Maju Pilkada Kota Surabaya

Ini Kata AH. Thony Soal Dirinya Didorong Maju Pilkada Kota Surabaya

Surabaya, newrespublika – Suhu politik di Surabaya semakin memanas menjelang Pilkada serentak November 2024. Indikasi tersebut terlihat dari munculnya nama-nama tokoh yang diusung maju Pilkada Kota Surabaya.

Terbaru, beredar desain spanduk yang mengatasnamakan Relawan Pendowo Surabaya untuk mendorong Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A.H Thony maju berkontestasi dalam Pilwali Surabaya. Dalam spanduk itu tergambar foto A.H Thony dengan tulisan Wali Kota Soeroboyo 2024-2029.

Saat dikonfirmasi perihal itu, A.H Thony mengaku tidak tahu menahu tentang siapa yang mengajukan dirinya sebagai sosok yang layak menggantikan Eri Cahyadi.

“Itu bukan produk saya dan saya tidak tahu tentang hal itu,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso, Senin (10/6/2024).

Thony menilai, bisa jadi ada sebagian orang yang menginginkan dirinya untuk turut meramaikan bursa calon wali kota. Selain itu, bisa juga menjadi kritik atas pemerintahan Eri-Armudji.

“Mungkin bentuk daripada kritik untuk Surabaya, kok kemudian tidak ada muncul calon-calon yang mau dihadapkan dengan incumbent, dan pasti motivasinya tidak jauh dari itu,” ungkapnya.

Thony mengakui untuk maju menjadi calon wali kota Surabaya bukan hal yang mudah. Selain harus memiliki kualitas, hingga popularitas, kemampuan finansial juga harus menjadi pertimbangan.

“Kalau maju hanya karena tanda kutip popularitas, bahkan dengan kualitas pun tanpa didukung dengan kemampuan finansial ya berat,” katanya.

Lebih jauh, ketika ditanya jika dirinya diperintah oleh DPP untuk maju Pilwali Surabaya, ia mengaku tidak mau berandai-andai.

“Aduh saya nggak mau berandai-andai,” pungkasnya.

Untuk diketahui, AH Thony merupakan sosok anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. Selama menjabat telah banyak kontribusi yang diberikan dalam membuat peraturan daerah. Yang terbaru adalah dengan menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. (trs)