Surabaya, Respublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya, untuk segera membongkar pagar yang berdiri di jalur hijau di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat No.80.
Hal tersebut terungkap saat hearing membahas permasalahan permohonan akses jalan keluar masuk ke Gereja Bethel Indonesia, di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat No. 80 di ruang Komisi C, Senin (26/12/22).
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, permasalahan ini sudah berlangsung lama sejak September 2008 dan harusnya clear tahun 2018 yaitu, ada warga membangun pagar di jalur hijau di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat No.80 namun diprotes beberapa warga karena akses jalan jangan sampai di pagar.
Nah ini, tambah Baktiono, sudah dilaporkan ke Pemkot Surabaya sejak tahun 2012, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Pemkot. Artinya pihak Kelurahan maupun Kecamatan setempat tidak bisa menyelesaikan, mengapa.
“ Sementara pagar yang dibangun dijalur hijau tersebut ada aset Pemkot berupa Simbada, ini jika tidak segera diselesaikan tentu akan menurunkan wibawa Pemkot Surabaya,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (26/12/22).
Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, hearing tadi kami bersikap keras kepada Lurah, Camat, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Aset Pemkot Surabaya untuk segera membongkar pagar yang berdiri di jalur hijau di Dukuh Kupang Barat No 8.
“Jangan kalau PKL jualan di jalur hijau langsung di tindak cepat dengan sesingkat-singkatnya oleh Satpol PP, sementara soal pagar yang jelas salahi aturan berdiri di jalur hijau lah kok malah tidak ditindak oleh Pemkot,” tegas politisi senior PDIP Surabaya.
Untuk itu, tambah Baktiono, Komisi C mendesak kepada Pemkot Surabaya untuk segera membongkar pagar tersebut dan mengembalikan ke pemiliknya, karena pagar di Jalan Dukuh Kupang Barat tersebut dinilai mengganggu akses warga setempat.
Baktiono menerangkan, Komisi C memberikan rekomendasi agar DPRKPP dan BKAD Surabaya untuk segera meminta Bantib (Bantuan Penertiban) ke Satpol PP, agar secepatnya membongkar pagar yang berdiri di jalur hijau di Jalan Dukuh Kupang Barat No.8.
“ Ini agar kewibawaan Pemkot Surabaya tidak hilang di mata masyarakat. Komisi C memberikan dealine satu pekan untuk membongkar pagar tersebut,” pungkasnya. (trs)