Surabaya, Respublika – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak belasan jaringan utilitas provider bodong dan yang sudah habis masa perizinannya. Penertiban itu dilakukan mulai dari Februari – Desember 2022 di 7 kawasan utama aset milik Pemkot Surabaya.
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya mencatat ada 7 kawasan utama itu diantaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH. Thony mengatakan, dalam setiap pemasangan jaringan utilitas provider di Surabaya semua sudah ada aturan mainnya.
Benar, tambah AH Thony, Pemkot Surabaya dengan regulasi yang ada memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk berkontribusi dalam perkembangan kota ini.
Namun, tegas politisi Gerindra Surabaya ini, ada konsekuensinya, contohnya provider yang ingin memasang jaringan utilitas tentu harus ada izinnya melainkan tidak bodong.
Dan jika provider utilitas menggunakan jaringannya maka, sepatutnya juga melakukan pembayaran saat masa habis perizinannya.
“ Jika provider besar utilitas melakukan pelanggaran itu berarti memanfaatkan kelengahan Pemkot Surabaya, sehingga sengaja tidak melakukan perpanjangan saat habis masa izinnya,” ujar AH. Thony di Surabaya, Kamis (19/01/23).
Ia menegaskan, Surabaya ini bukan kota bar-bar yang tidak ada aturan, tentu ada regulasi-regulasi yang dibuat maka semuanya serba teratur dan berjalan sistemik, bisa dipantau sehingga semua pihak bisa menjalankan kewajiban dan hak nya masing-masing.
“ Untuk itu Pemkot Surabaya jangan sampai bersikap lunak terhadap pengusaha atau perusahaan utilitas yang melanggar aturan,” tegas AH. Thony.
Lebih lanjut Ia mengatakan, jangan ada toleransi terhadap pengusaha nakal terkait utilitas bodong, dan mulai saat ini kami berharap Pemkot mulai tegas hitam dan putihnya dari aturan yang sudah dibuat.
Sekarang saja, tambah AH. Thony, seorang Ketua RT jika terbukti melakukan pungli langsung di pecat.
“ Nah apalagi ini, ada perusahaan besar yang merugikan keuangan daerah dengan melanggar izin utilitas kemudian dibiarkan lenggang kangkung ini tidak adil namanya. Wong dengan PKL saja kejamnya minta ampun, lalu kenapa dengan pengusaha tidak tegas,” tutur AH. Thony.
Saat disinggung ketegasan Pemkot Surabaya terhadap izin usaha utilitas berdampak pada masuknya investasi, AH. Thony mengatakan, justru Surabaya ini kota ramah investasi, tapi investor juga jangan memanfaatkan kelengahan Pemkot dengan melanggar aturan.
“Pemkot Surabaya memberikan keleluasaan kepada investor untuk mendapatkan manfaat dari pesatnya perkembangan kota ini. Tapi jangan lupa kewajiban investor juga harus dipenuhi,” pungkasnya. (trs)