Surabaya, newrespublika – Suara anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah BUMD (Pansus Raperda BUMD) tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) terpecah, ketika membahas BUMD milik Pemkot Surabaya, PDAM Surya Sembada menjadi Perumda atau Perseroda.
Dalam rapat di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (30/5/2024), mayoritas anggota pansus merekomendasikan berbentuk Perumda, tapi ada juga yang mengusulkan Perseroda.
Salah satu Anggota Pansus Raperda BUMD, John Thamrun mengatakan, yang namanya Raperda itu adalah Rancangan Peraturan Daerah. Kalau bicara rancangan, anggota DPRD diberikan kebebasan untuk melakukan analisa.
“ Dari analisa itulah nantinya yang akan menentukan bentuknya itu apakah Perumda atau Perseroda,” ujar John Thamrun di Surabaya, Kamis (30/05/2024).
Ia menambahkan, yang kami terima itu kan baru draftnya raperda dalam bentuk Perumda. Kami tunggu draft raperda dalam bentuk Perseroda.
Dari semua itu, lanjut Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lakarsantri ini, pansus akan melihat semua dari naskah akademiknya juga. Selain itu, akan mengundang tenaga ahli sebagai perimbangan, apakah nanti putusannya Perumda atau Perseroda?
“Kita semua belum tahu. Yang pasti, kita akan menganalisa lebih dulu mana yang terbaik untuk pemkot dan masyarakat Surabaya,”tutur dia.
John Thamrun menegaskan, perlu disadari bahwa PDAM adalah salah satu lembaga yang menghasilkan dari segi ekonomi. Dan ekonomi itu sendiri harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Surabaya melalui mekanisme Pemkot Surabaya. Itulah yang harus dipertimbangkan untuk menentukan bentuk PDAM.
Yang pasti, apapun bentuk lembaga itu, kata John Thamrun tidak boleh meninggalkan kepentingan masyarakat umum di Surabaya secara luas.
“Jadi, pelayanan kepada masyarakat itu tidak boleh ditinggalkan, apapun bentuk lembaganya, ” tambah politisi senior PDI-P ini.
Soal PDAM yang sempat usulkan Perumda? John Thamrun mengatakan, itu bukan pihak dari organ PDAM sendiri, tapi dari draft raperda. Yang diterima pansus hanya draft raperda Perumda saja.Yang betul seharusnya diberikan dua macam draft raperda, tidak hanya satu.
John Thamrun kembali mengatakan, yang diserahkan kepada kami hanya satu draft saja. Seakan-akan kami ini diarahkan ke draft raperdanya dalam bentuk Perumda. Padahal kami punya legislasi, dalam arti kata dalam menentukan kita juga mempertimbangkan antara Perumda dan Perseroda itu mana yang lebih menguntungkan warga dan Pemkot Surabaya.
“ Kita tidak bisa mengatakan harus dengan Perumda saja tanpa adanya pertimbangan atau analisis tenaga ahli,” pungkasnya. (trs)