Surabaya, Respublika – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) lebih meningkatkan pengawasan persaingan usaha, terutama di sektor barang dan jasa.
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Soetrisno mengatakan, KPPU mengemban amanat dua Undang-Undang, pertama UU Larangan Praktik Monopoli dan UU Persaingan Usaha tidak Sehat.
Dan selama Januari hingga Juli 2022, kaya Dendy, Kanwil IV KPPU menerima laporan masyarakat dari sisi penegakan hukum, diluar advokasi lainnya.
“Sebarannya ada di Jatim, Riau, dan Bali. Dari 13 laporan didominasi oleh barang dan jasa. Hal ini yang membuat kami mendorong Pemda untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap barang dan jasa, terlebih menjelang Pilkada dan Pemilu,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (08/08/22).
Dendy menambahkan, KPPU siap melakukan pendampingan kepada Pokja-Pokja daerah dalam pengadaan barang dan jasa, serta siap bersinergi dengan KPK dan LKPP untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa.
Disamping aktifitas terhadap pelaku usaha dibidang penegakan hukum, jelas Dendy, KPPU juga aware terhadap upaya percepatan pemulihan ekonomi, baik yang dilakukan oleh pengusaha maupun Pemda.
“Misalnya Pemda NTT ada upaya untuk meningkatkan investasi, Pemda Bali ada upaya meningkatkan pariwisata nya. Nah kami ingin pastikan upaya tersebut dalam koridor yang tepat,” tegas Dendy.
Dirinya kembali mengatakan, KPPU mendukung kebijakan Pemda masing-masing soal pengadaan barang dan jasa. Hanya saja beberapa kali kami menemukan ada peraturan yang implementasi nya kami khawatirkan punya potensi menimbulkan praktek persaingan usaha tidak sehat.
“Disini kami berusaha memitigasi hal tersebut. Dan beberapa kali kami keliling ke daerah -daerah dan bertemu Kepala Daerah salah satunya untuk melakukan mitigasi, jika ada indikasi persaingan tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.(trs)