Jakarta, Respublika – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat M. Sinaga, sebagai Saksi dari pihak Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 15/KPPUI/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, hari ini tanggal 20 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Mengutip siaran pers KPPU RI yang dipublikasikan pada 20 Januari 2023 menyatakan, GIMNI merupakan gabungan industri minyak nabati di Indonesia yang didirikan pada tanggal 12 Desember 2006.
Asosiasi ini bersifat resmi dan anggotanya adalah berbasis industri “refineries”, yaitu mencakup proses pengolahan minyak nabati berupa Pemurnian Minyak Nabati (Refineries dan Fractionation), Kernel Crushing Plant (KCP) dan Copra Crushing Plant (CCP). Sebelumnya, GIMNI berawal dari Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI).
GIMNI bertujuan untuk menghimpun perusahan-perusahaan industri minyak nabati dan bertujuan utama untuk menjadi mitra Pemerintah guna memberikan masukan dalam rangka pembuatan kebijakan dan atau regulasi untuk meningkatkan daya saing di pasar.
Saksi dalam keterangannya menjelaskan bahwa, pemerintah melibatkan dan mengundang GIMNI dalam rapat koordinasi stabilitas minyak goreng, khususnya menjelang Hari Raya.
Tetapi dalam menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pemotongan harga, GIMNI tidak di undang dalam rapat koordinasinya. Lebih lanjut, Saksi juga menegaskan bahwa dalam berbagai rapat yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), GIMNI sering menyampaikan agar KPPU selalu diikutsertakan dalam rapatrapat yang membahas tentang harga terkait industri minyak goreng.
Dalam persidangan, saksi juga menyampaikan harapannya agar kehadiran KPPU dapat selalu didukung, tidak dimusuhi, dan KPPU dapat selalu maju. (trs)