Surabaya, Respublika – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menghadirkan pemilik toko yang melakukan penjualan minyak goreng kemasan sebagai Saksi dari pihak Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, pada tanggal 17 Januari 2023 di Kantor Wilayah IV KPPU. Sidang kali ini menurut kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar akan menghadirkan dua saksi dari Terlapor.
“Dalam sidang kali ini, pemeriksaan dilakukan atas dua toko yang berlokasi di Madura guna mengetahui kondisi di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021 – Mei 2022),” jelas Ratmawan, Selasa (17/01/23).
Ia menjelaskan, fakta Persidangan yang diperoleh dalam sidang tersebut adalah pada saat minyak goreng langka, Saksi pertama mendapatkan pasokan minyak goreng Sunco sebanyak 2 truk dengan kapasitas 615 kardus/truk, dengan 12 liter/kardus. Distributor pemasok toko tidak hanya menawarkan minyak goreng juga produk kopi, mentega, mie dan sabun. Saat pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter, Saksi menjual minyak goreng sesuai dengan HET. Ketika ketentuan tersebut dicabut, Saksi mengambil keuntungan Rp3.000-5.000/kardus untuk setiap merk minyak goreng. Saksi berharap agar tidak terjadi lagi kekosongan stok migor sesuai keluhan pelanggannya.
Selanjutnya, kata Ratmawan, saksi kedua menjelaskan bahwa tokonya hanya menjual migor premium merk Sabrina dan Sedaap. Saksi Kedua hanya melayani pembeli grosiran bukan eceran. Awalnya Saksi menjual minyak goreng merk Sedaap, kemudian merk Sabrina.
Dikarenakan penjualan merk Sabrina lebih tinggi, Saksi men-stok minyak goreng merk Sabrina lebih banyak. Sistem pengadaan barang di toko Saksi dilakukan dengan melakukan Pre-Order (PO) ketika barang habis. Jadi toko tidak menstok barang di gudang.
” Jika barang tersedia di distributor, barang akan dikirimkan keesokan harinya sebanyak 200 – 500 kardus setiap PO. Saksi hanya menjual minyak goreng Sabrina, Sedaap, dan produk Wings lainnya yang laku di pasaran,” pungkas Ratmawan. (trs)