Surabaya, newrespublika Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang, Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika akhirnya selesai, setelah dilakukan secara intens guna mematangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pencegahan narkotika di Surabaya.
Usai rapat akhir Pansus P4GN dengan sejumlah dinas terkait di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (21/11/2023) Wakil Ketua Pansus P4GN, John Thamrun mengatakan, kita bersyukur pembahasan Pansus Raperda P4GN ini akhirnya selesai setelah beberapa kali dilakukan pembahasan.
“ Sudah selesai, dan tahap selanjutnya akan di paripurnakan untuk di sahkan menjadi Perda Penanggulangan dan Pencegahan bahaya narkotika,” ujar John Thamrun kepada wartawan di Surabaya, Rabu (21/11/2023).
Ia menerangkan, sesuai apa yang diharapkan semua pihak bahwa Perda P4GN ini dipastikan adanya kehadiran Pemkot Surabaya ditengah-tengah masyarakat, terutama yang menjadi korban narkotika dari keluarga kurang mampu secara ekonomi atau Kelurarga Miskin (Gamis).
“ Ini bukti nyata bahwa Pemkot Surabaya hadir di tengah-tengah masyarakat, dimana korban narkotika dari Gamis secara biaya rehabilitasi ditanggung oleh APBD Kota Surabaya,” terang John Thamrun yang kembali maju Caleg PDIP dari Dapil 5 Surabaya ini.
John Thamrun kembali mengatakan, sebelumnya Pansus usulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu pendanaan korban narkotika dari keluarga miskin, hanya saja Kemensos tidak mau membantu.
John Thamrun menambahkan, pelaku dan korban berbeda status juga keadaannya. Korban sambung Thamrun itu memerlukan kehadiran dari pemerintah kota surabaya.
Maka dari itu, dengan Raperda P4GN ini, John Thamrun berharap dapat mengurangi korban narkotika di kotaSurabaya. Sehingga peran serta dari pansus P4GN menjadi lebih nyata lagi kehadirannya di tengah warga masyarakat.
“Khususnya Pemkot Surabaya di bawah kepemimpinan Walikota Eri Cahyadi,” pungkas John Thamrun. (trs)