Ketua Komisi A: Camat dan Lurah segera Follow Up SE Walikota Surabaya soal Kewaspadaan Penyebaran Virus Covid-19

Ketua Komisi A: Camat dan Lurah segera Follow Up SE Walikota Surabaya soal Kewaspadaan Penyebaran Virus Covid-19

Surabaya, newrespublika – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menegaskan, Surat Edaran (SE) Walikota Eri Cahyadi soal kewaspadaan Covid-19 perlu di implementasikan ke tingkat bawah seperti, RT/RW, Lurah dan Camat.

Arif Fathoni berharap, SE tersebut segera di follow up oleh Lurah dan Camat se Surabaya untuk memberikan edukasi, sosialisasi kepada perwakilan tokoh-tokoh masyarakat seperti RT dan RW, sehingga tercipta kesadaran kolektif di warga untuk mengantisiasi datangnya varian baru Covid-19.

“ SE ini harus su follow up oleh Lurah dan Camat di Surabaya.” Ujar Arif Fathoni kepada wartawan di Surabaya, Jumat (22/12/2023).

Ia menjelaskan, merebaknya kembali varian baru virus yang dimulai dari Singapura, Malaysia, dan saat ini di Jakarta memang kita berharap tidak separah saat awal pandemi Covid-19 yaitu virus Corona dan delta tahun 2020-2021.

Namun, jelas Arif Fathoni yang juga Ketua Golkar Surabaya ini, kepada warga masyarakat yang belum pernah vaksin ini momen yang tepat untuk segera melakukan vaksinasi, di berbagai layanan kesehatan yang ada di kota Surabaya.

Nah, tambah Arif Fathoni, keluarnya SE Walikota Eri Cahyadi terkait kewaspaan varian baru virus Covid-19, ini merupakan antisipasi dini dan gerak cepat yang dilakukan Pemkot Surabaya.

“ Mudah-mudahan sebagai sebuah bangsa kita mampu menghadapi varian baru ini dengan kekuatan gotong -royong, sehingga tidak sampai menimbulkan duka sebagaimana tahun 2021 lalu.” Pungkas Mas Toni sapaan Arif Fathoni.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan surat edaran (SE) kewaspadaan penyebaran virus Covid-19, Senin (18/12/2023).

Di dalam SE nomor 400.7.7 /29205/436.7.2/2023 itu dijelaskan, apabila mengalami kontak dengan pasien yang terkonfirmasi atau sedang mengalami gejala penyakit Covid-19, seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, nyeri otot, dan nyeri telan, diharapkan segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat. Baik melalui rumah sakit (RS), Puskesmas, maupun klinik terdekat. (trs)