Jakarta, newrespublika – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terpilih, M. Fanshurullah Asa, mulai melaksanakan komitmen program 100 hari kerjanya dengan berbagai inisiatif pada tiga sektor utama, yakni energi (minyak dan gas), pasar digital, dan ketahanan pangan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan, pada sektor minyak dan gas, KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) melalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut.
“ Hal ini ditujukan untuk menindaklanjuti temuan kajian KPPU yang menyimpulkan bahwa, pasar penyediaan BBM Penerbangan Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada harga BBM Penerbangan yang tinggi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (06/02/2024).
Ia menambahkan, terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU kepada Menkomarves, yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu.
“ Persoalan berawal dari data yang diperoleh KPPU bahwa harga BBM Penerbangan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan harga BBM Penerbangan di 10 (sepuluh) bandar udara internasional lain,” terang Fanshurullah.
Secara umum, jelas Fanshurullah, kisaran perbedaan harga BBM Penerbangan bandar udara di Indonesia dengan bandar udara luar negeri mencapai 22% s.d 43% untuk periode Desember 2023.
Hal ini, kata Fanshrullah, dinilai berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang, karena berdasarkan kajian diketahui bahwa, harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lain, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Kondisi ini mendapat perhatian Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) dan meminta KPPU bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan kajian pembentukan multi provider BBM Penerbangan di Indonesia.
Dalam kajian KPPU menemukan, jelas Fanshurullah, bahwa dalam rantai pasok penyediaan BBM Penerbangan terdapat tiga kelompok kegiatan, yakni pengadaan bahan bakar dari kilang yang kemudian disalurkan ke fasilitas penyimpanan (atau fuel supply); penyaluran bahan bakar dari kilang atau kapal laut melalui pipa ke depot penyimpanan di kawasan bandar udara (atau storage); dan penyaluran ke pesawat (atau into plane services).
“ Selanjutnya kajian KPPU menunjukkan, konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan atau dapat dilakukan secara terintegrasi dari fuel supply hingga fuel delivery,” pungkasnya. (trs)