Surabaya, Respublika – Komisi A DPRD Surabaya akan menutup operasional The Trans Icon yang baru satu hari grand opening pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022. Penghentian sementara ini karena The Trans Icon Surabaya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal tersebut terungkap saat dengar pendapat antara Komisi A, DPRKPP Surabaya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, DLH, dan manajemen The Trans Icon, Jumat (05/08/22).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, Grand Opening The Trans Icon Surabaya jelas memiliki masalah yaitu, Trans Icon belum memiliki SLF.
“Jadi kami minta Pemkot Surabaya untuk menghentikan operasional The Trans Icon, karena belum adanya SLF maka akan membahayakan pengunjung mall. Lagi pula ko berani ya, belum punya SLF eh sudah grand opening, itu namanya menabrak aturan,” tegas Bunda Ayu, sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna kepada wartawan, Jumat (05/08/22).
Politisi Golkar Surabaya ini menegaskan, apakah The Trans Icon merasa super power sehingga berani buka untuk publik, sementara persyaratan inti yaitu SLF belum punya.
“Saya juga sangat mengapresiasi Walikota Surabaya yang tidak hadir di grand opening The Trans Icon. Oleh karenanya kami minta Pemkot Surabaya menutup operasional The Trans Icon selama belum ada SLF nya,” ungkap Ayu.
Sementara anggota Komisi A, Imam Syafi’i mengatakan, setiap hari dirinya melewati The Trans Icon dan melihat ada sejumlah penghijauan disekitar Trans Icon yang ditebang, dan trotoar jalan yang dipangkas.
“Trotoar jalan jangan dipangkas, bagaimana yang difabel untuk bisa lewat di trotoar,” tegas Imam Syafi’i .
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Aly Murtadlo menyatakan, The Trans Icon Surabaya sudah mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun masih tahap pemenuhan syarat untuk jadi sertifikat.
“Gedung The Trans Icon sebagian sudah bisa dioperasionalkan karena sudah mengajukan SLF, dan sebagian bangunan lagi baru diajukan pembuatan SLF nya. Indikator ini karena sudah adanya rekomendasi dari tiga dinas yaitu, Damkar, DLH, dan Dinas Tenaga Kerja Surabaya,”tutur Aly.
Sementara pihak The Trans Icon, Satria Hamid mengatakan, SLF akan diurus secara bertahap.
“Ini SLF bertahap yang di awalnya ini untuk mal dan kantornya. Ini kan proses seperti LH (Lingkungan Hidup). LH itu kan harus ada izin limbahnya, sementara kami belum beroperasi. Jadi, ini tahapan ke sana, tetapi akan segera diproses secepatnya,” pungkas Satria.(trs)