Komisi A: Pemblokiran KK Sebaiknya  Lakukan Sosialisasi Terlebih Dahulu

Komisi A: Pemblokiran KK Sebaiknya Lakukan Sosialisasi Terlebih Dahulu

Surabaya, newrespublika – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan kepada Pemkot Surabaya agar terlebih dahulu lakukan sosialisasi kepada warga, sebelum Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan alamat diblokir.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono mengatakan, rencana Pemkot Surabaya yang akan memblokir 61.750 KK jangan langsung main blokir, namun harus dibuat aturannya lalu disosialisasikan terlebih dahulu ke warga masyarakat.

Ia menerangkan, memang banyak temuan dimana satu rumah kecil banyak KK, dan saat disurvei ternyata sudah berbeda tempat tinggal yang sesuai alamat yang tertera di KK nah ini jangan langsung dicoret atau diblokir tapi diumumkan, diklarifikasi dahulu ke warga jika tidak merespon baru diblokir KK nya. 

“ Karena memang harus dirapihkan Administrasi Kependudukan atau Adminduk di Surabaya ini,” ujar Budi Leksono di Surabaya, Kamis (06/06/2024).

Ia menjelaskan, pemblokiran KK itu seyogyanya dilakukan secara bertahap melalui RT/RW dengan mengecek rumah warganya masing-masing. Jika kenyataan memang tidak tinggal di alamat yang tertera di KK sebaiknya dilakukan sosialisasi sebelum diblokir.

Karena, tambah Budi Leksono politisi PDIP Surabaya yang kembali terpilih menjadi wakil rakyat hasil pemilu 2024 lalu, yang tahu detail warga adalah RT.

Yang dikhawatirkan, kata Kaji Bulek sapaan Budi Leksono, KTP nya Surabaya tapi tidak tinggal di Surabaya dan tidak ada kontribusi kepada lingkungan sekitar. Misalnya, tidak ikut iuran kampung untuk event-event kampung maupun perayaan Agustusan. 

“ Jadi puluhan ribu KK yang akan diblokir seharusnya libatkan RT/RW agar bisa crosschec di lapangan,” ungkap Bulek.

Sebelumnya Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengungkapkan, hingga saat ini ada temuan 61.750 KK yang waktu dicrosscheck tidak ada di alamat tempat tinggalnya.

Para pemiliknya terindikasi pindah kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota lain diluar Surabaya, namun tidak mengonfirmasi perangkat RT/RW domisili KK-nya terdaftar. (trs)