Surabaya, newrespublika – Komisi A DPRD Kota Surabaya berharap kedepan agar reklame yang ada di pedestarian yang mengganggu estetika kota harus diganti dengan videotroon.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Komisi A Budi Leksono kepada wartawan di Surabaya, Rabu (27/03/2024) terkait penertiban reklame tidak berizin yang ada di pedestarian.
Budi Leksono mengatakan, memang harus ada penegasan jika ada reklame izinnya mati dan tidak bayar kontribusi, bahkan reklame tidak berizin harus ditindak.
“ Yang pasti, penertiban reklame tak berizin maupun izinnya mati jangan sampai tebang pilih,” ujar Budi Leksono.
Ia menambahkan, selain penertiban reklame tak berizin, Pemkot Surabaya juga harus tegas kepada para penunggak retribusi pajak reklame yang jumlah cukup banyak.
Jangan hanya beralasan pasca Covid-19 pendapatan usaha reklame masih lesu, jelas Bulek sapaan Budi Leksono, maka pengusaha reklame tidak mau bayar retribusi.
“ Pemkot Surabaya sendiri juga kan butuh PAD atau Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Bulek politisi PDIP Surabaya yang kembali lolos menjadi anggota dewan hasil pemilu 2024 ini.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya secara masif melakukan penertiban papan reklame insidentil maupun permanen, Jumat (22/3/2024).
Penertiban itu dilakukan dengan membongkar objek reklame yang dianggap tak berizin dan melanggar aturan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, Satpol PP Surabaya menargetkan 119 pedestrian di Kota Surabaya bersih dari reklame tak berizin. (trs)