Surabaya, Respublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya akan mencari tahu siapa oknum dari Pemkot Surabaya yang ‘diduga’ telah mengancam salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan ancaman produknya akan dibuat tidak laku.
Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Bagian Umum dan protokol Pemkot Surabaya di ruang Komisi B, Rabu (21/09/22).
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun mengatakan, dari laporan warga yaitu pelaku UMKM yang mengatakan, bahwa ada oknum di Bagian Umum di Pemkot Surabaya yang mengancam tidak akan order makanan, dan kalau tidak mau mengirim juga tidak akan diorder lagi dan pasti bisnisnya akan sepi.
“Ini kan sesuatu yang tidak bisa ditolerir. Karena dari pihak pembeli ke UMKM pebayarannya mundur. Dengan alasan dari bagian umum bahwa tidak ada dana. Seharusnya itu permasalahan internal bagian umum,” ujarnya di Surabaya, Rabu (21/9/2022) siang.
Politisi PDIP Kota Surabaya ini menjelaskan, bahwa apabila dana di bagian umum tidak ada atau sudah habis, seharusnya tidak mengorder keluar, dalam hal ini pelaku UMKM. Atau setidaknya mengambil uang dari bagian yang lain untuk bisa didistribusikan kepada UMKM tersebut.
“Karena di bagian rapat katanya dananya masih ada, dibagian internal masih ada. Sedangkan yang dibagian eksternal itu sudah kehabisan duit, karena itu untuk kegiatan di lapangan,” tuturnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa dana itu tetap ada di satu bagian. Seharusnya itu kebijakan dari internal sendiri yang bisa mengatasi. Sehingga UKM atau UMKM tidak dirugikan dalam hal ini.
“Dalam hal ini, UMKM sudah dirugikan, diancam lagi, bahwa kalau tidak mengirim order usahanya akan sepi. Ini kan suatu hal yang tidak layak dilakukan oleh seorang di Bagian Umum,” tegas John Thamrun.
Dirinya menyatakan bahwa Komisi B DPRD Kota Surabaya akan menelusuri secepatnya, siapa oknum tersebut. Kesimpulannya, John mengatakan bahwa pihaknya berharap hal seperti itu jangan sampai terulang kembali, oleh petugas darimanapun juga.
“Justru UMKM ini seharusnya malah dilindungi dan didukung. Kalau memang tidak ada pendanaan, maka tidak perlu dilakukan order-order kedepannya,” kata pungkasnya. (trs)