Surabaya, newrespublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot agar segera menertibkan Pasar Mangga Dua di Jagir karena tidak memiliki izin.
“ Pasar Mangga Dua sejak berdiri tahun 2008 tidak memiliki izin, nah sekarang ini sebenarnya pemerintah kota harus segera menertibkan,” ujar Wakil Ketua Komisi B, Ghoffar Ismail, ST kepada wartawan di Surabaya, Rabu (05/03/2025).
Ia menegaskan, penertiban Pasar Mangga Dua jangan sampai berlarut-larut karena ini semua berkaitan masalah izin dan sebagainya tidak ada sama sekali.
Ini, kata politisi PAN Surabaya ini, merupakan tugas pemerintah kota harus menyelesaikan permasalahan pasar yang ada di Mangga Dua.
Ghoffar Ismail menerangkan, sebenarnya Satpol PP Kota Surabaya sudah siap menertibkan, ini ketika kita menggelar hearing di Komisi B.
Hanya saja, kata Ghoffar, saat hearing dikarenakan dari salah satu kepolisian dan dari pemohon itu tidak hadir, sehingga Satpol PP tidak bisa bertindak sendiri.
“ Namun, semua urusan pasar yang tidak ada izinnya Pemkot Surabaya harus bertindak, harus segera diselesaikan,” tegas Ghoffar Ismail.
Dirinya kembali mengatakan, harapan kita nanti Senin pekan depan itu ada rapat, dan kita mengundang dari bagian PPLN itu nanti kita undang bersama-sama OPD terkait dan juga bagian pasar, supaya segera menindaklanjuti dan bisa menyelesaikan masalah Pasar Mangga Dua itu.
“ Insya Allah dalam minggu-minggu ini nanti Satpol PP bersama-sama OPD terkait alam menyelesaikan masalah Pasar Mangga Dua. Komisi B support untuk penertiban Pasar Mangga Dua yang ada di Jagir Wonokromo,” pungkasnya. (trs)