Surabaya, Respublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan mediasi dengan menggelar hearing antara warga Panduk Panjang Jiwo dengan pengembang Apartemen Tunrise, Jumat (18/08/2023) di ruang Komisi B.
Seperti diketahui, warga Panduk Panjang Jiwo memprotes pembangunan apartemen yang dianggap menggangu lingkungan.
Usai hearing, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno kepada wartawan menjelaskan, sebelumnya warga sudah mengirim surat protes ke pihak Tunrise dan PT Wika selaku pengembang apartemen di Jalan Panduk, namun tidak ada respon dari pihak pengembang.
“ Warga didampingi RT/RW hingga pihak Lurah Panjang Jiwo sudah mengirim surat, tapi sampai saat ini pihak Tunrise Properti belum mengadakan pertemuan,” ujar Anas Karno di Surabaya, Jumat (18/08/2023).
Ia menerangkan, karena hearing hari ini belum ada titik temu maka Komisi B memberikan waktu satu Minggu atau awal September 2023, kita kembali lakukan hearing.
Namun, tambah politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, sebelum hearing ke dua Komisi B berharap ada pertemuan terlebih dahulu antara warga, Tim 7 dengan Tunrise Properti berembuk guna mencari solusi.
Pada dasarnya, jelas Anas Karno, seluruh perizinan pembangunan apartemen di Pundak Panjang Jiwo sudah beres tidak ada masalah.
“ Cuma warga sekitar hanya protes dampak dari pembangunannya, misalnya lingkungan nya jadi kotor berdebu itu saja,” kata Anas Karno.
Dirinya kembali mengatakan, soal kompensasi warga terdampak proyek apartemen ini juga harus segera diselesaikan oleh pihak terkait yaitu, pengembanga Tunrise.
“ Pengakuan warga kalau tali asih sudah diberikan pengembang, sementara kompensasi yang belum seperti dampak lingkungan berdebu, keretakan rumah warga,” pungkas Anas Karno. (trs)