Komisi B Nilai Program Padat Karya Pemkot Surabaya Belum Maksimal

Komisi B Nilai Program Padat Karya Pemkot Surabaya Belum Maksimal

Surabaya, Respublika – Program padat karya yang digagas Walikota Surabaya Eri Cahyadi, dengan tujuan meningkatkan taraf ekonomi warga dari program kegiatan usaha, dinilai Komisi B DPRD Kota Surabaya sampai detik ini padat karya belum maksimal.

Dr. Zuhrotul Mar’ah anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, program Padat Karya inisiasi Walikota Eri Cahyadi sudah cukup bagus. Kendati begitu, dari sudut pandangnya kurang maksimal dalam pengelolaannya.

Dalam hal ini, ia mencotohkan Padat Karya di daerah Krembangan yang berjalan 3 bulan,  Juli – Oktober 2022, belum maksimal memproduksi magot. Sehingga warga MBR yang mengelola belum mempunyai penghasilan memadai.

“Tadi info dari ketua magotnya penghasilanya itu masih Rp 500 sampai 700 ribu per bulan,” ujar dr. Zuhro di ruang Komisi B, Rabu sore (05/10/22).

Ia memaparkan, kendala tersebut, dipicu sarana dan prasarana belum memadai serta terkendala pencahayaan sinar matahari. Sehingga maggot tidak bisa bertelur maksimal.

“Ini perlu pendampingan,” tegas Zuhro.

Dengan pendampingan yang maksimal, Zuhro meyakini tujuan pemerintah kota meningkatkan penghasilan warga MBR bakal terealisasi. Pendampingan tersebut urai legislator PAN itu, bisa bimbingan teknis, peningkatan kualitas SDM. Kemudian ditindaklanjuti dengan evaluasi dan monitoring.

“Itu bisa dilakukan yang diberi tanggung jawab (dinas terkait),” ungkapnya.

Politisi PAN Surabaya ini menyampaikan, tanggung jawab selama ini diserahkan kepada pengelola padat karya di wilayah masing masing. Sehingga ketika ada problema seperti kekurangan magot dan sebagainya, di dinas terkait dana tidak tersedia, juga dana kelurahan (dakel) belum tersedia pula.

“Nah itu, bagi kita masuk dalam satu kesatuan. Akhirnya program ini jadi terhambat,” kata dr. Zuhro.

Dirinya mendesak, keluhan ini segera ditindaklanjuti, walau APBD tidak langsung dikucurkan sekaligus. Setidaknya, tegas dia ada perkiraan talangan dana yang disiapkan secara matang.

“Kalau ini kurang berjalan, perlu monitoring dan evaluasi 3 atau 6 bulan, dan masalahnya bisa ditindaklanjuti segera,” pungkasnya. (trs)