Komisi B Rekomendasikan Penutupan Pasar Mangga Dua Karena Tidak Miliki Izin

Komisi B Rekomendasikan Penutupan Pasar Mangga Dua Karena Tidak Miliki Izin

Surabaya, newrespublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya memerikan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya agar menutup pasar Mangga Dua di Jagir, karena hampir 14 tahun beroperasi namun belum memiliki izin.

Ketua Komisi B, Muhammad Faridz Afif mengatakan, selain pasar Mangga Dua Jagir yang perlu ditutup karena tidak memiliki izin.

“ Ketika pasar Mangga Dua ditutup, solusi nya pedagang akan di relokasi ke pasar Bratang Binangun, pasar Bendul merisi, dan pasar Panjang Jiwo itu solusinya,” ujar M. Faridz Afif di Surabaya, Rabu (26/02/2025).

Ia menjelaskan, untuk pasar Mangga Dua yang harus ditutup karena selama ini misalnya parkir, distribusi parkir tidak pernah masuk ke Pemkot, jadi selama ini dibiarkan.

Untuk itu, tegas politisi PKB Kota Surabaya ini, melalui Perda No.1 Tahun 2023 kami minta Pemkot Surabaya menutup pasar Mangga Dua.

“ Perda harus ditegakkan, dan kita akan minta bantib atau bantuan penertiban untuk menutup pasar Mangga Dua. Senin pekan depan kita tutup,” tegas Gus Afif sapaan M. Faridz Afif.

Dirinya menerangkan, semua pasar di Surabaya harus punya izin, punya IMB, punya NIB, kan gitu.

Jika tidak punya, kata Gus Afif, semua yang sudah terketentuan perundang-undangan yang ditetapk oleh pemerintah daerah, yang diatur dalam peraturan daerah Nomor 1 tahun 2023, ya maka harus ditertibkan.

Kalau pasar Mangga Dua, kata Afif, temuan kita yang pertama adalah mangga dua kita tutup rekomendasinya kepada pemerintah kota.

Maka dari itu nanti Senin pekan depan kita rapat lagi bersama kepala dinas OPD yang terkait, akan kita rekomendasikan menutup pasar Mangga Dua.

“ Dan masih banyak lagi nanti pasar yang bermasalah dan akan di-list juga oleh Diskopdag Surabaya, mana-mana saja pasar yang tidak punya izin,” pungkasnya. (trs)