Surabaya, newrespublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya akhirnya menyetujui perubahan legalitas usaha PDAM Surya Sembada Surabaya dari semula BUMD, kini menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Wakil Ketua Komisi B, Ghoffar Ismail, ST mengatakan, rapat tadi disampaikan langsung oleh Dirut PDAM Surya Sembada berkaitan pergantian PDAM milik Pemkot Surabaya ini, dari BUMD menjadi Perumda.
“ Alhamdulillah tadi juga sudah disampaikan berkaitan pengesahan masalah BUMD PDAM Surya Sembada menjadi Perumda. Dan ini sudah masuk di Gubernur Jawa Timur.” ujar Ghoffar Ismail kepada wartawan di Surabaya, Kamis (12/12/2024).
Dirinya berharap, mudah-mudahan dengan menjadi Perumda kinerja PDAM Surya Sembada bisa lebih maksimal, meskipun selama ini sudah maksimal dan perusahaan selalu profit.
Ghoffar Ismail menerangkan, setelah masuk ke Gubernur Jatim maka pengesahan perubahan legalitas Perumda akan diparipurnakan di DPRD Kota Surabaya.
Lebih lanjut Ghoffar Ismail menerangkan, dengan Perumda PDAM Surya Sembada bisa melakukan ekpansi usaha air minum.
Dari semula ke segmen rumah tangga dan perkantoran, kedepan bisa mengembangkan ke properti seperti hotel, perumahan elit, transportasi, atau kegiatan-kegiatan yang lain yang bisa menambah keuntungan perusahaan.
“ Alhamdulillah sekarang ini pelayanan PDAM sudah sangat bagus, tinggal ditingkatkan lagi kinerjanya.” pungkasnya. (trs)