Komisi C Akan Panggil PLN, Terkait Persoalan Pemutusan Aliran Listrik PJU di Kampung Banyu Urip

Komisi C Akan Panggil PLN, Terkait Persoalan Pemutusan Aliran Listrik PJU di Kampung Banyu Urip

Surabaya, newrespublika – Atas laporan warga masyarakat RT14/RW04 Kelurahan Banyu Urip karena listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) kampung diputus PLN, Komisi C DPRD Kota Surabaya secepatnya akan panggil PLN dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dari persoalan warga Banyu Urip.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar mengatakan, dari hasil cek di lapangan, secara aturan memang ada sedikit kesalahan warga, dimana aliran listrik PJU kampung dengan cara bantol atau nyantol ke kabel listrik utama PLN.

Sukadar menerangkan, jika mengacu UU No.30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan, memang terjadi kesalahan karena aliran listrik penerangan kampung dengan cara bantol.

“ Namun dengan adanya laporan warga RT14 ini, kami selaku anggota dewan hadir guna memberi solusi atas problem warga, karena bagaimanapun ini warga Kota Surabaya,” ujar Sukadar di Surabaya, Rabu (06/12/2023).

Sukadar kembali menerangkan, dirinya sangat menyayangkan pihak PLN yang mencabut meteran listrik pos RT14 tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan atau peringatan ke Ketua RT sebagai perwakilan warga.

“ Meteran listrik Pos RT14 ini resmi loh, jadi pasang bukan curian dan warga bayar dengan token. Hanya saja ketika dicek PLN memang ada sedikit kesalahan dari penerangan lampu kampung,” terang Sukadar yang kembali maju Caleg PDIP Dapil 4 Surabaya nomor urut 1.

Ia menjelaskan, jika PLN perlu memutus meteran listrik Pos RT14 jika terindikasi terjadi kejanggalan silahkan saja. Hanya saja, terkait hitungan denda PLN ke warga RT14 sebesar Rp9,641 juta, itu yang menjadi keberatan warga.

“ Bahkan warga keliling urunan untuk bayar denda PLN. Nah karena ini merupakan basis pemilih saya, kami sebagai anggota dewan tidak tinggal diam atas persoalan masyarakat di RT14 Banyu Urip ini. Kita segera hearingkan di Komisi C,” tegas Sukadar anggota dewan tiga periode ini.

Lebih lanjut Sukadar mengatakan, disaat massa kampanye pemilu 2024 semua pihak menahan diri agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah masyarakat.

Biarkan tahapan pemilu berjalan sukses, damai, pemilu gembira, jangan sampai sedikitpun ada problem kota yang menyangkut warga masyarakat.
Sukadar menegaskan, jika aliran listrik penerangan jalan kampung diputus PLN, maka kalau malam hari kampung akan gelap gulita.

Problem muncul, jelas Sukadar, jika kampung gelap gulita maka rentan dengan aksi tindakan kriminalitas, baik itu pencurian, perampokan, dan aksi maling ke rumah warga.

Jadi, tambah Sukadar, kami berharap Pemkot Surabaya hadir sebagai pemerintah memberi solusi atas persoalan warga RT14/RW04 Kelurahan Banyu Urip yang aliran PJU nya diputus oleh PLN.

“ Kami harap kehadiran Pemkot Surabaya, bagaimanapun juga ini warga Kota Surabaya yang sedang tertimpa masalah,” pungkas Sukadar.

Sementara itu Ketua RT14 Hermanto menambahkan, warga kami melapor ke anggota dewan terkait masalah pencabutan aliran listrik PJU, dan kena denda sebesar Rp9,641 juta.

“ Warga kami berharap adanya solusi atas persoalan ini, jika harus bayar Rp9,641 juta jelas warga keberatan. Pemkot Surabaya juga kami harapkan bisa membantu apa yang sedang dihadapi warga RT14 ini,” pungkas Hermanto. (trs)