Surabaya, Respublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak pengembang Perumahan Graha Natura Surabaya yaitu Intiland, segera kembalikan fungsi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasum-Fasum sesuai site plan awal pembangunan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, karena banyak kontroversi pembangunan unit rumah Perumahan Natura Surabaya, Komisi C meminta pengembang untuk menyetop sementara pembangunan nya.
Mengapa, tegas Baktiono, karena dalam site plan awal bangun unit rumah di tahun 2013 dan ternyata di tahun 2019 ada re planing, dimana dalam re planning tidak dicantumkan rencana awal pembangunan unit rumah.
Contohnya, kata politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya, fasum-fasos Perumahan Graha Natura Surabaya beralih fungsi menjadi unit hunian. Ini yang membuat warga perumahan protes keras ke Intiland sebagai pengembang.
“Makanya kita minta Pemkot Surabaya jika ada pengembang yang melanggar harus di sanksi tegas. Jika tidak, maka akan merugikan warga perumahan,” ujar Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (14/03/23).
Ia menerangkan, seharusnya sejak pengajuan bangun yang tertera di site plan di tahun 2013 seharusnya tidak boleh diubah, karena ketika site plan jadi maka pengembang sudah bisa menjual unit rumah ke konsumen.
“Tapi faktanya, tahun 2019 site plan berubah dimana fasum-fasos dibangun unit komersil, ini kan tidak benar,” tutur singa podium Komisi C DPRD Kota Surabaya ini.
Baktiono kembali mengatakan, Re planning tidak boleh mengubah secara keseluruhan. Sementara re planning harus mendapat persetujuan minimal tiga perempat warga yang ada.
“Intiland jadi melakukan kesalahan fatal atas proyek pembangunan Perumahan Graha Natura Surabaya, Pemkot Surabaya harus segera bertindak jangan pandang bulu itu pengembang kecil atau pengembang kakap,” pungkasnya. (trs)