Surabaya, newrespublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya akhirnya memberikan jalan keluar atas permasalahan Bangunan Pasar Bulak Banteng.
Hal tersebut setelah di lakukan hearing atau dengar pendapat di ruang Komisi C, Senin (12/08/24) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait diantaranya, perwakilan Pasar Bulak Banteng, Camat Kenjeran, Lurah Sidotopo Wetan, BPKAD Kota Surabaya, Dishub, dan Dinas Koperasi.
Usai hearing anggota Komisi C dari PDIP Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengatakan, bersyukur hasil hearing tadi ada titik temu dimana disana memang ada banyak pasar dimana salah satunya ditengerai di dalam Koramil juga ada pasar.
Seharusnya, kata Abdul Ghoni, jika dilihat dari tupoksinya kan itu tidak sesuai. Maka dari itu kita minta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya untuk melihat perihal pemakaian izin tanah dan sebagainya.
“ Untuk hak ini didalam hearing tadi pihak koperasi pasar siap menanggung secara keseluruhan,” ujar Abdul Ghoni kepada wartawan di Surabaya, Senin (12/08/24).
Ia menjelaskan, ada 46 PKL disekitar Koramil yang digusur oleh Satpol PP dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam Pasar Bulak Banteng, dan alhamdulliah 46 PKL tersebut bersedia.
“ Semoga hasil resume hearing tadi menjadi kebaikan kepada seluruh pedagang, dan pasar di Surabaya semakin baik,” tegas Cak Ghoni sapaan Abduk Ghoni MN.
Lebih lanjut Ia mengatakan, saat ini pihak Kecamatan Kenjeran sedang mendata jumlah PKL agar bisa ditempatkan sesuai dengan fungsi pasar di beberapa pasar di sekitar Bulak Banteng.
“ Dan pihak Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi sudah bersedia, jadi clear persoalan Bangunan Pasar Bulak Banteng,” pungkasnya. (trs)