Surabaya, Respublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai perlunya negosiasi antara Pemkot Surabaya dengan PT KAI, terkait nasib sejumlah pedagang Pasar Turi Tahap III yang akan digusur PT KAI.
Anggota Komisi C, Buchori Imron mengatakan, ada sekitar 1025 pedagang yang kini hanya 93 pedagang yang bertahan di eks gedung Pasar Turi III.
Namun, tambah mantan Ketua PPP Surabaya ini, karena ada permasalahan hukum antara PT KAI dengan Pemkot Surabaya terkait Hak Guna Pakai Lahan (HGPL), maka nasib pedagang eks Pasar Turi III sangat terancam.
Lahan Pasar Turi III milik PT KAI, jelas Buchori Imron, karena kontrak HGPL nya kepada Pemkot Surabaya tidak lagi diperpanjang, otomatis PT KAI melelang lahannya ke pihak lain.
“ Dan sudah ada investor yang mau memakai lahan tersebut, bahkan sudah ada alat berat di sana yang akan menggusur lapak eks pedagang Pasar Turi Tahap III,” ujar Buchori Imron kepada media usai hearing dengan PT KAI, Jumat (20/01/23).
Ia menegaskan, Komisi C tidak setuju pedagang Pasar Turi III digusur, sehingga perlu negosiasi antara Pemkot Surabaya dengan PT KAI untuk mencari solusi dari persoalan ini.
Buchori Imron meminta kepada Pemkot Surabaya untuk bertanggung jawab terhadap nasib pedagang Pasar Turi III, yang saat ini tidak memiliki tempat usaha permanen.
“ Nah sekarang mau digusur untuk pengembangan Pasar Turi Tahap III, kasihan kan nasib pedagang disana,” tutur Buchori Imron.
Kedepan, kata Buchori Imron, Komisi C berharap ada hubungan harmonis antara Pemkot Surabaya dengan PT KAI, jangan berjalan sendiri-sendiri. Memang secara struktural PT KAI hirarki nya langsung ke pusat, tapi keberadaannya kan di Surabaya.
Nah, tambah Buchori Imron, kalau PT KAI tidak mengindahkan aturan Pemkot Surabaya, maka kami minta jangan ada lagi perizinan yang diberikan ke PT KAI.
“Terakhir Komisi C minta Pemkot Surabaya menyediakan penampungan sementara pedagang Pasar Turi III jika jadi digusur oleh PT KAI,” pungkasnya. (trs)