Komisi D Minta Dispendik Surabaya Segera Menyusun Program Menyusul SEB Tiga Menteri

Komisi D Minta Dispendik Surabaya Segera Menyusun Program Menyusul SEB Tiga Menteri

Surabaya, newrespublika – Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya segera menyusun program secara terstruktur dan terukur skema belajar anak didik di masa ramadhan 2025.

Dorongan Komisi D ini menyusul adanya Surat Edaran Bersama (SEB) oleh tiga menteri, terkait kebijakan libur sekolah periode Ramadhan 2025. Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan Ramadhan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir mengatakan, dengan adanya SEB No. 2 Tahun 2025 yang di terbitkan oleh Menteri pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, diharapkan dinas pendidikan kota Surabaya segera menyusun program ini dengan terstruktur dan jelas.

Sehingga, kata dr. Akmarawita Kadir, tujuan pembelajaran di bulan ramadhan tetap sesuai dengan kurikulum sekolah. Khususnya pembelajaran di semua agama. Jadi tidak ada perkataan ‘ menyesuaikan agama masing-masing, tanpa ada struktur pembelajaran yang jelas’.

“ Pembelajaran sekolah di bulan ramadhan, semua agama garus terstruktur dan terukur Sesuai Dengan SEB Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah No. 2 Tahun 2025,” ujar dr. Akmarawita Kadir., Ketua Komisi D, DPRD Kota Surabaya, Minggu (26/01/2025).

Ia menerangkan, pembelajaran dengan menyesuaikan agama masing-masing, tetap harus jelas tersusun sistematis dan terstruktur, tidak keluar dari kurikulum, sehingga hasil pembelajaran khususnya di bulan Ramadhan ini semuanya dapat terukur.

Politisi muda Golkar Surabaya ini menjelaskan, petunjuk yang ada dalam SEB sudah jelas,. Tinggal bagaimana Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengimplementasikannya ke semua agama yang ada di setiap sekolah.

dr. Akmarawita Kadir kembali menerangkan, dari SEB jelas ada 3 pembagian waktu yaitu pertama Pembelajaran Pra Ramadhan (27 Februari – 5 Maret 2025). Kedua, Pembelajaran di Bulan Ramadhan (6 – 25 Maret 2025) dan ketiga Pasca Ramadhan / Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah : (26 Maret – 8 April 2025).

“ Saya mengharapkan ada struktur yang jelas dan sudah di sosialisasikan kepada guru, wali murid dan siswa bisa lebih awal di bulan Februari ini,” jelas dr. Akmarawita Kadir.

Dan yang penting lagi, tambah dr. Akmarawita, untuk pembelajaran non muslim juga harus jelas dan terstruktur sehingga hasil pembelajaran semua agama dapat terukur dengan baik. Pembelajaran harus tetap mengedepankan sistem kolaboratif antar siswa, orang tua dan guru.

“ Terutama pada saat belajar mandiri di rumah, peran orang tua perlu di perkuat, sehingga tidak ada anak-anak kita di bulan ramadhan yang berkeliaran di luar rumah melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak baik,” pungkas dr. Akmarawita Kadir.

Seperti diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan. (trs)