Komisi D: Perlu Adanya Penataan Ulang Taman Bungkul Surabaya

Komisi D: Perlu Adanya Penataan Ulang Taman Bungkul Surabaya

Surabaya, newrespublika – Komisi D DPRD Kota Surabaya menilai, kawasan Taman Bungkul Surabaya agar tidak semrawut maka perlu adanya penataan ulang. Taman Bungkul sendiri dimana didalamnya ada bangunan cagar budaya Makam Mbah Bungkul.

Sekretaris Komisi D, Dr. Akmarawita Kadir mengatakan, dari laporan ahli waris Makam Mbah Bungkul yang meminta adanya penataan ulang kawasan Mbah Bungkul dan SWK Taman Mbah Bungkul memang benar adanya.

“ Kita bisa lihat sendiri faktanya, memang masih semrawut di area makam Mbah Bungkul, belum lagi soal kebersihannya yang perlu ditingkatkan lagi jadi benar-benar di tata ulang,” kata Dr. Akmarawita Kadir.

Ia menjelaskan, cagar budaya Taman Bungkul yang statusnya sudah taraf internasional maka penataannya perlu serius. Terlebih adanya laporan dari ahli waris makam, bahwa di area makam terlihat kotor dan semrawut. 

Dr. Akmarawita Kadir menegaskan, perlu adanga koordinasi lintas dinas dalam penataan ulang kawasan Taman Bungkul Surabaya. Jika perlu Inspektorat Kota Surabaya dilibatkan, karena diduga adanya pungli di sekitar Taman Bungkul.

“ Disitu juga ada Sentra Wisata Kuliner atau SWK, ada cagar budaya makam Mbah Bungkul yang ramai dikunjungi peziarah, maka harus dikelola dengan baik tidak liar seperti saat ini,” tegas politisi muda Partai Golkar Surabaya ini.

Dr. Akmarawita Kadir kembali mengatakan, tujuan dari ahli waris Makam Mbah Bungkul yang meminta adanya penataan ulang itu sangat baik.

“ Untuk membantu PAD Kota Surabaya, karena di area Taman Bungkul banyak potensi pendapatan yang jika dikelola dengan transparan maka bisa menambah PAD,” ungkapnya.

Sementara Kabid Kebudayaan Disporapar Surabaya, Harry mengatakan, pihaknya sangat senang mendapat informasi dari ahli waris soal kesemrawutan area Makam Mbah Bungkul dan minta di tata ulang.

“ Tentu kami akan koordinasi lintas dinas, terkait penaataan Makam Mbah Bungkul dan SWK Taman Bungkul Surabaya. Karena penataan ini bukan hanya ranahnya Disporapar tapi ada juga aset di bawah BPKAD Kota Surabaya. Disporapar hanya menetapkan  agar budanya,” pungkas Harry. (trs)