Surabaya, Respublika – Bank Dunia memutuskan pada tahun 2024 mendatang akan membuat suatu kajian dan analisis tentang iklim bisnis dan investasi di suatu negara melalui Laporan Business Ready.
Laporan tersebut menggantikan Laporan terbitan Bank Dunia yang mengulas iklim bisnis dan investasi yang selama ini dikenal yakni Doing Business.
Laporan Business Ready mengulas iklim bisnis dan investasi di 54 negara termasuk negara kita dan ditargetkan akan mencakup 180 negara di dunia.
Laporan Business Ready dibuat Bank Dunia sebagai pengembangan dan perbaikan dari Laporan Doing Business, dimana Business Ready akan menggunakan pendekatan analisis yang lebih baik dan seimbang serta transparan, termasuk menggunakan pendekatan persaingan usaha.
Pengukuran nilai persaingan usaha di Business Ready tersebut bersanding dengan pengukuran berbagai aspek lainnya seperti perizinan, lokasi bisnis, jasa utilitas, tenaga kerja, jasa keuangan, perdagangan internasional, pajak, mekanisme sengketa, dan kecukupan bisnis.
Analisis terhadap iklim persaingan usaha menjadi faktor penting karena menurut Bank Dunia, persaingan usaha mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara melalui tingkat inovasi dan produktifitas perusahaan yang mengarah pada kualitas produk barang maupun jasa yang lebih baik.
Tingkat persaingan usaha yang baik akan menstimulasi pelaku pasar untuk menyediakan produk dengan harga dan tarif yang kompetitif.
Menurut dokumen yang dikeluarkan Bank Dunia, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar diperoleh skor daya saing negara yang tinggi dalam Laporan Business Ready.
Pertama, kualitas regulasi yang mempromosikan persaingan usaha. Kedua, kecukupan jasa publik yang mempromosikan persaingan usaha. Ketiga, efisiensi dalam penerapan jasa-jasa dalam mempromosikan persaingan usaha.
Menyikapi hal ini, Kabid Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo dalam siaran pers Kanwil IV KPPU (25/07/2023) ia berharap, kedepan ada sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah dengan KPPU dalam hal meningkatkan nilai persaingan usaha di Indonesia sebagaimana tiga poin diatas.
” Masuknya nilai – nilai persaingan usaha dalam Laporan Business Ready menggantikan Doing Business membawa konsekuensi lahirnya sinergitas antara KPPU dan Pemerintah, dalam upaya menciptakan kualitas persaingan usaha yang sehat secara nasional dengan menyeluruh terhadap aspek regulasi, kelembagaan, maupun efektifitas pengawasan persaingan usaha di pasar,” pungkas Romi.