Surabaya, respublikanews – Setiap tahunnya KPPU menerima banyak laporan dari masyarakat dan tidak sedikit yang dilanjutkan sampai dengan tahap Persidangan Majelis.
Dari sebagian besar Perkara yang telah disidangkan oleh KPPU, masih banyak Pelaku Usaha yang diputus bersalah dengan membayar denda karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
T. Haris Munandar selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV di Surabaya menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, KPPU juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, sehingga Sanksi Denda bukan merupakan prioritas utama KPPU dalam memutus perkara melainkan perubahan perilaku.
“fokus penegakan hukum persaingan yang diterapkan KPPU adalah perubahan perilaku, bukan semata-mata Denda,” ujar Haris di Surabaya, Selasa (19/09/2023).
Ia menjelaskan, salah satu proses penegakan hukum persaingan usaha dengan potensi pengajuan perubahan perilaku yang sedang ditangani KPPU adalah Perkara Nomor 11/KPPUL/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (“UU 5/1999”) Dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (“KOBE”) yang mulai disidang tanggal 14 September 2023 di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta.
Sidang tersebut dipimpin oleh Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi tersebut. Investigator Penuntut KPPU menyebutkan KOBE sebagai Terlapor, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam UU 5/1999, yakni Pasal 8, Pasal 15 (1) dan (3), serta Pasal 19 huruf c.
Dalam persidangan terungkap, KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995. Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail. Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi.
Paska mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam persidangan, KOBE mengakui perilakunya yang ada didalam perjanjian distribusi bersinggungan dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 19 huruf c UU 5/1999 dan menyatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan perilaku.
Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi KOBE untuk menyiapkan tanggapan atas LDP yang akan disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 26 September 2023.
“sikap keinginan perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh KOBE merupakan contoh positif bagi Pelaku Usaha yang ingin mematuhi ketentuan persaingan usaha yang berlaku,’’ tutup Haris. (trs)