Surabaya, newrespublika – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah fokus pada indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat di pinjaman online (pinjol) pendidikan perguruan tinggi.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terpilih, M. Fanshurullah Asa mengatakan, dalam waktu dekat kami akan undang rektor untuk memastikan apakah ada praktik monopoli terhadap pinjol pendidikan.
“ Karena ada 83 kampus atau perguruan tinggi di Indonesia yang sudah bekerjasama dengan pinjol pendidikan, termasuk kampus-kampus ternama,” ujarnya di Surabaya, Kamis (15/02/2024).
M. Fanshurullah Asa menegaskan, seharusnya pinjaman dana untuk pendidikan atau kuliah jangan sampai dikenakan bunga, tapi saat ini di pinjol malah dikenakan bunga.
Bayangkan, tambah M. Fanshurullah Asa, jika bunga pinjamannya sebesar 0,1% per hari kali 30 hari bisa sampai 3% per bulan. Jika ditotal per tahun, berarti bunganya bisa mencapai 36%.
“ Bunga sebesar itu mengalahkan bunga pinjaman komersil. Ini kan sangat di sayangkan, apalagi terkait pendidikan,” tegasnya.
Fanshurullah menjelaskan, KPPU yang sedang mengkaji soal pinjop pendidikan dan sudah mendapatkan referensi dari Komisi X DPR RI, bahwa untuk pinjaman dana pendidikan baik pinjol maupun pinjaman biasa itu tidak boleh dikenakan bunga.
Karena, jelas Fanshurullah, ini dunia pendidikan, sementara dunia pendidikan merupakan investasi human capital bukan sektor bisnis atau komersial.
Nah dari sisi persaingan usaha, terangnya, akan kami lihat apakah kampus hanya merekomendasikan satu perusahaan pinjol saja.
“ Nah kalau cuma satu pinjol saja kan jadi pertanyaan, ko dimonopoli, ini yang sedang kami fokuskan di monopolinya,” pungkasnya. (trs)