Jakarta, Respublika – Dalam semester pertama tahun ini, KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp 71.280.000.000.
Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp 48.614.699.479.
Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).
Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita mengharapkan agar pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus hukum yang telah diputuskan oleh KPPU dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai dengan UU No 5/1999. (trs)