Surabaya, Respublika – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memberikan fasilitas tempat pemungutan suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus), bagi warga binaan, untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia menjelaskan, syarat mendirikan TPS Loksus harus terkonsentrasi, minimal memiliki 100 pemilih. Kemudian punya penanggung jawab, serta memberikan data lengkap.
“Jadi ketiga syarat itu harus terpenuhi.” ujar Amalia saat media gathering Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024, di gedung KPU Jatim, Rabu (12/07/2023).
Namun, berbeda dengan TPS Lapas Rutan, kendati tidak mencapai 100 pemilih, menurutnya bisa mendirikan Loksus, kecuali tahanan Polsek, karena bisa dicover TPS keliling.
Ia menjabarkan, mendirikan TPS Loksus, penanggung jawab mengajukan data lengkap pemilik hak suara, mulai NIK, NKK dan lainnya. Namun, bila tidak disertai by name, Amalia menegaskan, TPS tersebut tidak bisa dilakukan.
Sebab, ketika pihaknya menerima pengajuan TPS Loksus Lapas, daftar nama dan NIK nya banyak berbeda. Atau NIK nya terdaftar namun NKK nya tidak tercantum.
Sehingga pihaknya bekerjasama dengan instansi lain. Salah satunya Dispendukcapil, guna melengkapi data tersebut. “Ini yang kami kemarin kesulitan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, disediakannya TPS Loksus, karena Pemilu 2019 lalu, banyak warga yang punya hak suara, tidak bisa menggunakan hak pilihnya. “Dan jumlahnya pun banyak,” ujar dia.
Maka, Amalia menyarankan, bila suatu zona terkonsentrasi pemilihnya sedikit. Pemilih bisa menggunakan hak suaranya dengan daftar pindah pilih, nantinya akan disebar di TPS umum untuk melakukan pencoblosan.
Namun, bila jumlah pemilih mencapai ribuan, seperti di pondok pesantren (ponpes) Lirboyo, Amelia menegaskan, tidak bisa dilakukan hal itu. “Sehingga mau tidak mau difasilitasi dengan TPS Loksus,” tutup Nurul Amalia. (trs)