Surabaya, newrespublika – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menegaskan kepada peserta pemilu agar mematuhi aturan kampanye, selama masa kampanye pemilu mulai 28 November hingga 10 Desember 2024.
Dalam sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu di Hotel Amaris Margorejo Surabaya Kamis (30/11/2023), Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Subairi mengatakan, peserta kampanye harus memberitahu ke Polrestabes Surabaya sebelum menggelar kampanye, baik lokasi maupun jumlah massa.
“ Karena ini diatur dalam PKPU, setelah lapor ke Polrestabes baru salinannya diserahkan ke KPU maupun Bawaslu Surabaya,” ujar Subairi kepada wartawan di Hotel Amaris Margorejo, Kamis (30/11/2023).
Ia menambahkan, dengan lapor terlebih dahulu ke Polrestabes Surabaya sehingga KPU maupun Bawaslu bisa menjalankan apa yang sudah diatur dalam PKPU soal aturan kampanye pemilu.
Subairi menjelaskan, didalam regulasi aturan kampanye sudah diatur soal berapa besar APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang, titik lokasi kampanye, silahkan dipatuhi.
“ Karena ini sudah menjadi aturan bersama, jadi kami harap peserta pemilu patuhi aturan kampanye pemilu,” tegas Subairi.
Dirinya kembali menambahkan, adapun peserta pemilu yang diketahui melanggar aturan kampanye, itu ranahnya Bawaslu Surabaya.
Subairi menerangkan, KPU Kota Surabaya memfasilitasi titik lokasi pemasangan APK di 153 Kelurahan di Surabaya.
“ Kita sudah berkoordinasi secara berjenjang baik dengan Kelurahan, Kecamatan, dan Pemkot Surabaya untuk pemasangan titik lokasi APK peserta pemilu,” pungkasnya. (trs)