Surabaya, Respublika – Kuasa Hukum Sudarmanto dan Kuswinarti, Nanang Sutrisno menyayangkan, Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
Surat tersebut ber Nomor : 188.4/11551/436.7.4/2022 Tentang: sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kesatu atas pendirian bangunan yang berada di kawasan Kalilom Lor Indah dan dilakukan penyegelan.
“Seakan-akan berbuat zalim dan tidak mentaati mekanisme peraturan perundangan. Padahal klien kami sudah berusaha keras untuk melakukan upaya-upaya menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan hukum yang ada,” ujar Nanang di Surabaya, Senin (15/08/22).
Penyegelan menurut Nanang, karena pihaknya dinilai tidak mempunyai IMB. Namun, setelah IMB selesai, pihaknya seolah disudutkan, dianggap menyalahi saat rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
“Kenapa IMB-nya datang begitu cepat?” Nanang menuturkan.
Padahal, sambung Nanang, pihaknya sudah mengurus sesuai prosedur, tetapi tetap disalahkan. Bahkan berujung penyegelan. Dengan alasan tidak sesuai dengan aturan.
Padahal IMB dibuat baru saja dan dapat dilihat secara fisik. “Kami sudah melakukan sesuai aturan, tetap saja dilakukan penyegelan,” keluhnya.
Persoalan ini, sambung dia, klien nya pernah dilaporkan karena dianggap melakukan perusakan. Namun setelah dilaporkan ke pihak polisi dan dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak cukup bukti.
“Sebelum itu sudah ada kerusakan dan klien kami sudah melakukan perbaikan, dan yang merasa menjadi korban sudah mengucapkan terima kasih lewat aplikasi pesan. Artinya kewajiban sudah selesai,” sambungnya.
Karenanya, pihaknya membuat kronologi supaya jelas dan terang benderang. Sebab sebelumnya klien nya sudah dilaporkan di DPRD dan Kepolisian dan hasilnya tidak cukup bukti.
“Dan klien kami punya etika yang baik. sehingga (penyegelan, red) ini tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (trs)