Jakarta, Respublika – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (05/10/22).
Tongam menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Tongam.
Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:
5 entitas melakukan money game;
4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
3 entitas lain-lain.
“SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya,” tegas Tongam P. Tobing.
Selain itu, tambah Tongam, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
Dirinya menerangkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Lebih lanjut Tongam mengatakan, SWI juga kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.
Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” terang Tongam.
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, jelas Tongam, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
SWI, kembali Tongam menegaskan, terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
“Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” pungkasnya. (trs)