Surabaya, Respublika – Sudah banyak yang tahu, sejak 2021 usaha sarang walet Kertajaya sudah menjadi polemik warga perumahan Kertajaya indah blok F.
Mulai hearing di Komisi A DPRD Surabaya dan diakhiri rekomendasi penutupan. Kemudian pindah di Komisi C dan masih direkomendasikan ditutup. Hingga Proses pengadilan sampai peninjauan kembali (PK) dan MA juga memutuskan mencabut IMB usaha tersebut.
Namun anehnya, usaha tersebut tetap berdiri megah seolah ada pembiaran dari Pemkot Surabaya. Saat kembali diadakan Rapat bersama Dewan dan disorot Media-pun, Pemkot seolah saling lempar tanggung jawab dan akhirnya tidak bertindak apa-apa. Pertanyaannya, apakah pemkot berani mengindahkah perintah pengadilan? atau apakah Pemkot sudah tidak menganggap rekomendasi dari DPRD? Yang patut diduga, sudah masuk anginkah Pemkot Surabaya?
Siang tadi, Selasa 16 Mei 2023, Komisi C kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait polemik itu. Baktiono, ketua komisi C terlihat geram melihat kinerja jajaran Pemkot Surabaya yang dianggap tidak sesuai ekspektasi.
Disitu, Pengacara Bing Haryanto selaku pemilik usaha pencucian sarang walet kertajaya bersikukuh bahwa pihaknya menunggu pengajuan PK-nya kembali, barulah ada eksekusi untuk usahanya.
“Sebenarnya sudah tidak ada kegiatan usaha seperti bukti foto-foto yang ditunjukkan, tapi karyawan hanya mengambil barang-barangnya,” ucap Samuel kuasa hukum Bing Haryanto.
Disisi lain, Kuasa hukum Agus Hartono, Abu Abdul Hadi memastikan, pasca penyegelan, rumah usaha walet milik Bing Haryanto masih beroperasi, sesuai dengan foto dan video yang ada.
“Sehingga kami minta kepada Dewan ini (pelanggaran, red) agar segera dituntaskan,” ucap Abu mewakili kliennya.
Menurutnya, Pemerintah kota hanya sekedar melakukan penyegelan rumah, tapi usaha yang masih berjalan tetap dibiarkan.
“Kalau sudah disegel ya harusnya kegiatan usaha di stop,” ucapnya dengan nada kecewa.
Tak berbeda, Pakar hukum Dr. Mahir Amin juga menegaskan bahwa pasca putusan PK, Pemerintah kota wajib melakukan eksekusi. “Sepengetahuan saya, tidak ada PK 2 kali, jadi Pemkot harus melaksanakannya terlebih dahulu,” terang Mahir Amin pakar dari UIN Sunan Ampel Fakultas Syariah dan Hukum ini.
“Yang mengawal putusan pejabat Pemerintah kota adalah Satpol PP. Jadi kalau tidak ada tindakan konkrit di lapangan, maka Satpol PP bisa melakukan penertiban,” ungkapnya.
Berbeda lagi, disisi Pemerintah kota bersikukuh bahwa IMB rumah tinggal di lokasi yang sama masih berlaku.
“Setelah keputusan MA untuk mencabut IMB rumah usaha telah ditindaklanjuti oleh DPRKPP deanga pencabutan izin rumah usaha. Maka Izin rumah tinggal yang pernah ada masih berlaku / IMB yang lama masih berlaku karena tidak ada pencabutan terhadap IMB rumah tinggal,” ucap Arif mewakili Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.
Sementara itu, Baktiono ketua komisi C tetap mendesak agar usaha tersebut di stop karena sudah ada Putusan pengadilan menarik ijin usahanya, serta penyegelan oleh Satpol PP.
“PK hanya sekali, Undang-undang nomor 48 tahun 2009,” ucapnya.
“Jadi bantuan penertiban (Bantib) agar dilakukan secara menyeluruh di lokasi rumah usaha yang sudah dicabut oleh DPRKPP sesuai IMB rumah usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. ,” kata Baktiono, geram.
Maka pada kesempatan itu, sekali lagi Komisi C DPRD Surabaya mengeluarkan resume :
1. Bagian Hukum dan Kerjasama yang diwakili Arif berpendapat bahwa setelah keputusan MA untuk mencabut IMB rumah usaha telah ditindaklanjuti oleh DPRKPP Izin rumah usaha dicabut. Maka Izin rumah tinggal yang pernah ada masih berlaku / IMB yang lama masih berlaku karena tidak ada pencabutan terhadap IMB rumah tinggal.
2. Bantuan penertiban agar dilakukan secara menyeluruh di lokasi rumah usaha yang sudah dicabut oleh DPRKPP sesuai IMB rumah usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
3. Sdr. Bing Hariyanto agar segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung dan Pemerintah Kota Surabaya.
4. Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengawasan terhadap keputusan Pemerintah Kota Surabaya.
5. Sdr. Bing Hariyanto agar menyesuaikan penggunaan bangunan sesuai peruntukan yaitu sebagai tempat tinggal dan tidak boleh digunakan sebagai rumah usaha sebagaimana Perda 7 Tahun 2009 tentang Bangunan jo. Perwali Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023. (trs)